Kasus Vina dan Eki, Peradi Siap Ajukan Peninjauan Kembali
![]() |
Istimewa. (Ilustrasi) |
BANDUNG | HARIAN7.COM – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknyat sedang mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) untuk enam dari tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.
Hal ini diungkapkan Otto setelah acara Justice Talk Show di Auditorium Universitas Maranatha, Jalan Surya Sumantri, Bandung.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa seluruh bukti baru atau novum telah berhasil dikumpulkan. Saat ini, timnya hanya perlu menggabungkan argumentasi hukum yang ada agar dapat diterima oleh pengadilan.
“Semua bukti sudah terkumpul. Sekarang kami hanya perlu menggabungkan dua argumentasi hukum supaya bisa diterima pengadilan nanti,” jelas Otto kepada wartawan.
Peradi bertindak sebagai tim kuasa hukum untuk enam terpidana dari tujuh orang dalam kasus ini, kecuali Sudirman. Klien-klien Peradi lainnya adalah Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, dan Eko. Pengacara Peradi Jutek Bongso menegaskan.
“Kami menangani enam terpidana, bukan Sudirman. Untuk kasus Sudirman, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena di luar kuasa kami,”tegasnya.
Kesiapan Peradi untuk mengajukan PK ini diharapkan dapat memberikan keadilan baru bagi para terpidana dalam kasus pembunuhan yang telah menggemparkan publik tersebut.(Is)
Tinggalkan Balasan