HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelaran Pilkada 2024, Ketua KPU Kota Semarang: Ada 46.871 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

KPU Kota Semarang saat melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih pasca pencocokan dan penelitian serta persiapan penyusunan DPS dan DPT pilkada serentak 2024 di kantornya, Rabu (31/7/2024). (Foto: Andi Saputra/harian7.com).

SEMARANG | HARIAN7.COM –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebut ada sebanyak 46.871 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), setelah berakhirnya kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan oleh Pantarlih untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Puluhan ribu pemilih TMS ini, ditemukan hasil dari sinkronisasi data oleh KPU, PPK, PPS dan Pantarlih se- Kota Semarang  yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, bahwa jumlah 46.872 pemilih TMS ini ditemukan setelah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas selama satu bulan.

Baca Juga:  Akses Jalan Madukoro Semarang Ditutup Akibat Perbaikan Jembatan KA

“Data TMS tersebut terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 8.789, ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai ada 28.941,” ujarnya, kepada media, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, Selain itu KPU Kota Semarang juga mencatat pemilih berdasarkan beberapa klasifikasi pemilih, yakni diantaranya pemilih baru sebanyak 34.946,yang terdiri dari 17.837 (L) dan 17.109 (P), lalu pemilih yang elemen datanya mengalami perubahan/perbaikan sebanyak 75.739, terdiri dari 36.761 (L) dan 38,978 (P).

“Sehingga berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, maka pemilih aktif Pilkada 2024 yang terdaftar di Kota Semarang sebanyak 1.268.152, yaitu 615.332 (L) dan  652.820 (P) yang terdiri dari 566.727 KK. KPU juga menetapkan jumlah TPS di Pilkada Serentak, ada sebanyak 2.358 TPS. “Dengan rincian ada 2.354 TPS reguler dan ditambah 4 TPS di lokasi khusus, seperti di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang dan Lapas Perempuan Kelas 2 A Semarang,” jelasnya. 

Baca Juga:  Buka Rakor Harmonisasi Perda, Kakanwil Jateng : Penataan Perda Untuk Pertumbuhan Ekonomi & Kesejahteraan Masyarakat

Dia menuturkan, Sebelumnya untuk pemilih yang berada pada Lapas di Kota Semarang, yakni Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang dan Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang, KPU juga telah melakukan langkah-langkah koordinatif untuk memastikan hak politik warga binaan dapat tersalurkan dengan baik.

Dia menambahkan, Hasil dari koordinasi dengan pihak Lapas dan Dispendukcapil Kota Semarang pada baru baru ini antara KPU Kota Semarang dan lapas di Kota Semarang sudah menyepakati didirikannya 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang akan didirikan di dalam Lapas. Dari empat TPS khusus tersebut, tiga di antaranya akan dibuat di dalam Lapas Kelas 1 Kedungpane untuk memfasilitasi 1.363 warga binaan, dan satu sisanya akan berdiri di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Semarang untuk memfasilitasi 162 pemilih. 

Baca Juga:  Peringatan Hari Veteran, Alfamart Bagikan Puluhan Paket Tali Asih Pada Veteran

“Selanjutnya dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kata Dia, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) berdasarkan hasil coklit dengan menggunakan formulir Model A1 Daftar Perubahan Pemilih. “Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun dalam urutan pemilih per nama untuk pemilih baru, lalu Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan perbaikan data pemilih,”pungkasnya. 

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Muhamad Nuraeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!