HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Presiden Jokowi Terbitkan PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Begini Jelasnya

JAKARTA | HARIAN7.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, khususnya melalui pembelanjaan pada kelompok-kelompok tersebut yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam penjelasan peraturan tersebut, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  PPKM Jawa - Bali Kembali Dilanjutkan Selama Dua Minggu Yakni Hingga 29 November 2021 Mendatang, Begini Jelasnya?

Adapun alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sejumlah kategori seperti PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP. Sedangkan untuk PNS dan PPPK di daerah, anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  Fungsi DJP Sebagai Institusi dan Tulang Punggung Negara, Itu Kata Menkeu

Detail pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut, termasuk waktu pencairan yang paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya untuk THR dan pada bulan Juni 2024 untuk gaji ke-13.

Bagian akhir peraturan menegaskan bahwa aturan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sementara untuk yang bersumber dari APBD diatur oleh peraturan kepala daerah.

Baca Juga:  Menteri PANRB Ingatkan Humas Pemerintah Harus Sampaikan Capaian, Tidak Hanya Sekedar ‘Branding’

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024. Ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara dan mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui pengelolaan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dengan lebih terstruktur dan efektif.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!