Operasi Narkoba, Polres Salatiga Sita 1000 Butir Pil Yarindu dan Amankan Pengedar
![]() |
Barang bukti yang disita polisi. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Polres Salatiga memulai tahun 2024 dengan sukses menyita 1000 butir pil jenis yarindu pada tanggal 06 Januari 2024.
Penyitaan dilakukan di depan Kantor BPJS, Jl. Jenderal Sudirman No.312 Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada pukul 16.00 WIB.
Seorang pemuda berusia 28 tahun bernama AAN dari Klaten berhasil diamankan dalam perkara ini.
Tim operasional Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi pada pukul 13.00 WIB bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.
Kasat Narkoba, AKP Asikin SH, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku AAN pada pukul 16.00 WIB setelah mengambil paket.
“Kepada polisi pelaku mengakui membawa dan menyimpan paket berisi 1000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (Yarindu) serta pernah menjual obat-obatan tersebut,”jelasnya.
Selain itu, lanjut AKP Asikin, barang bukti yang diamankan meliputi paket obat, HP merk MI, SIM Card, plastik klip, dan sepeda motor Honda Beat warna putih.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, membenarkan keberhasilan Sat Narkoba dalam mengamankan pelaku pengedar pil yarindu.
“Pelaku akan dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda 5 milyar rupiah,”katanya saat dihubungi harian7.com, Selasa (9/1/2023).
Tinggalkan Balasan