Menanggulangi Kejahatan Energi, Polda Jateng Akan Ambil Tindakan Tegas Melawan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, “Ngangsu Solar”
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
Laporan: Andi Saputra
Editor: Muhamad Nuraeni
SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah akan bergerak tegas untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dikenal sebagai “Ngangsu Solar”.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, mengungkapkan langkah-langkah konkret dalam melakukan penyelidikan terhadap praktik ini.
Saat dikonfirmasi harian7.com pada Rabu (24/1/2024), Kombes Satake Bayu memberikan himbauan khusus kepada stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) untuk tidak menjual BBM bersubsidi kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
Aturan ini mencakup penggunaan jerigen atau mobil yang telah dimodifikasi.
“Petugas SPBU diharapkan melapor jika menemui masyarakat yang dicurigai melanggar aturan saat membeli BBM bersubsidi. Jangan sampai justru malah menjual atau melayaninya,” tegas Kombes Satake.
Ia menekankan pentingnya kerjasama antara SPBU dan kepolisian dalam memberantas praktik ini.
Kombes Satake Bayu juga menyoroti konsekuensi serius bagi SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“SPBU yang terbukti akan menghadapi sanksi, bahkan bisa ditutup. Ada peringatan terlebih dahulu, dan tindakan hukum akan diambil serta akan ada tindakan dari yang mengeluarkan perizinan,”tambahnya.
Sementara itu dari sumber informasi terkini, ditemukan bahwa dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis solar, masih menjadi permasalahan serius di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Pelaku kejahatan ini terlihat sangat terorganisir, menggunakan jerigen, memodifikasi kendaraan, dan bahkan mengganti pelat nomor setiap kali melakukan pembelian.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa para pelaku menjalin kerjasama dengan petugas atau operator di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).(*)
Tinggalkan Balasan