HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Wanprestasi, Oknum Pengembang Perumahan Asal Cirebon di Tangkap Polres Kendal

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba Doa Rissang S.I.K.

KENDAL | HARIAN7.COM – Akibat ulah oknum berinisial AJ yang mengaku sebagai pengembang PT. Azahra Cirebon, hampir saja seorang ibu rumah tangga bernama Qemi Aminah warga Purwogondo Boja Kendal kehilangan tanah miliknya.

Pasalnya tanah miliknya seluas 7876M² itu diduga telah dikapling-kapling pengembang dan sudah terjual habis.

“Tanah seluas itu dibagi menjadi 70 kapling, dengan harga antara 30 juta sampai 50 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba Doa Rissang, Senin (9/10/2023). 

“Kesepakatanya, tanah saya dibeli Pengembang 1,6 miliar, baru di beri uang muka 200 juta, sisanya akan dibayar setelah laku beberapa kapling, namun setelah laku, tanah saya tidak dibayar, sementara kaplingnya sudah terjual habis,” imbuhnya. 

Akibat tidak dibayar, maka kesepakan jual beli antara Qemi Aminah dengan Pihak PT. Azahra di batalkan, akhirnya para pembelipun rame-rame minta uangnya dikembalikan.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Srikandi Polres Semarang Turun ke Jalan Atur Arus Lalin

“Kalau memang tidak jelas tanahnya atau tidak ada tanahnya, ya kembalikan uang kami, jangan uangnya diterima tapi barangnya nggak ada,” tegas salah satu pembeli.

Namun pihak AJ tidak kunjung mengembalikan dan terus mengulur waktu serta mengelak dengan berbagai dalih.

Karena para pembeli merasa kesulitan untuk meminta kembali uangnya, maka meraka sepakat untuk menguasakan kepada Firma Hukum H. Sugiyarto.,SH.,MH.,CPL Associates yang berkantor di Emerald Green BSB Semarang.

“Ada 12 pembeli kapling yang menguasakan ke Law firm kami,” terang Giyarto.

Dijelaskan oleh Giyarto, karena pihaknya sudah mendapatkan kuasa, maka beberapa upaya di lakukan, diantaranya dengan memberikan somasi ke Pihak PT. Azara di Cirebon, 

“Somasi pertama, kedua, dan ketiga tidak ada respon dan iktikad baik dari pihak AJ,” jelas Pengacara yang juga mantan legislator ini.

Baca Juga:  Operasi Patuh Candi 2023 Telah Dimulai, Sat Lantas Polres Salatiga Gencarkan Sosialisasi, Pengendara Tertib Dapat Coklat

Merasa tidak ada respon sama sekali, langkah selanjutnya melakukan aduan ke Polres Kendal.

“Aduan kami direspon cepat oleh Polres, dan beberapa hari yang lalu, AJ yang mengaku dari PT. Azahra telah diamankan oleh pihak Polres Kendal,” kata Giyarto.

“Oleh karena itu, saya selaku Penasehat Hukum (PH) dari client kami, mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Kapolres Kendal, Kasat Reskrim dan Kanit IV yang telah mengamankan pelaku,” imbuh Giyarto yang juga Direktur LBH PC NU Kendal kepada awak media ini.

Ditambahkan Giyarto, bila nanti terbukti ada perbuatan tindak pidananya, maka pihaknya akan mengajukan laporan TPPU ( tindak pidana pencucian uang) kepada mereka, agar aset-asetnya bisa dirampas untuk di lelang.

“Hasil lelangnya dikembalikan kepada client kami,”ucapnya.

“Yang saya dengar, perbuatan PT. Azahra ini tidak hanya ada di Desa Purwogondo saja, tapi ditempat-tempat lainya juga sama modusnya,” cakapnya.

Baca Juga:  Ngesti Nugraha Kembali Pimpin DPC PDIP Kabupaten Semarang Periode 2019-2024

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang S.I.K.,kepada awak media ini membenarkan tentang penangkapan tersangka AJ

“Benar telah ditangkap seorang bernama AJ, yang diduga melakukan Penipuan dan penggelapan,” terang Kasat.

“Ditangkap tanggal 1 Oktober 2023 pada malam hari di Ngaliyan Semarang,” imbuhnya.

Ditambahkan Kasat, untuk pengembangan perkara, menunggu hasil penyidikan dulu, yang jelas pihak penyidik akan mengembangkan secara maksimal, sekaligus menunggu petunjuk dari jaksa.

“Misal ada yang terkait dengan peristiwa tersebut, seperti perantaranya atupun pihak-pihak yang turut membantu serta menikmati uangnya selain tersangka, pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Kasat.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” tutup Kasat.

Penulis : A.Khozin

Editor   : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!