Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Semarang : Segera Tuntaskan Program Kerja
![]() |
Pelantikan para pejabat di Pemkab Semarang oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Jumat (27/10/2023). |
UNGARAN | HARIAN7.COM – Bupati Semarang H Ngesti Nugraha melantik empat pejabat tinggi Pratama eselon II, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Jumat (27/10/2023).
Para pejabat itu adalah Alexander Gunawan Tribiantoro, sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Istichomah sebagai Kepala Dinas Sosial; Suyana sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol); dan Budi Rahardjo sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selain itu juga dilantik Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) dan 18 pejabat administrator dan pengawas.
Bupati Ngesti Nugraha mengingatkan para pejabat eselon II itu, untuk segera menjalin bekerja sama dengan pejabat di lingkungan kerjanya.
“Penyelesaian anggaran di tahun ini perlu mendapat perhatian penuh karena waktunya hampir selesai. Segera tuntaskan program kerja yang telah ditetapkan,” kata dia.
Bupati menegaskan, pengisian jabatan tinggi Pratama melalui proses yang cukup panjang.
Keputusan yang diambil juga telah mempertimbangkan banyak hal. Bupati berharap para pejabat dapat bekerja dengan baik.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Wenny Maya Kartika menjelaskan pelantikan pejabat tinggi pratama kali ini untuk mengisi kekosongan empat pejabat eselon tersebut.
“Jadi sesuai regulasi yang terbaru, kepala BPBD itu sekarang eselon II. Sedangkan perubahan nomenklatur Barenlitbangda menjadi Baperida. Sehingga para pejabatnya harus dilantik kembali,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, juga terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karenanya, pejabat dalam jenis jabatan yang berubah juga harus dilantik ulang.
Terkait pengisian pejabat eselon II, Wenny memastikan semuanya telah melalui proses sesuai regulasi.
Termasuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat.
Penulis : Andi Saputra
Tinggalkan Balasan