Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Pegawai Koperasi di Purbalingga
![]() |
Polres Purbalingga saat menghadirkan tersangka kasus penganiayaan pegawai koperasi, Jumat (21/7/2023). |
PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polres Purbalingga meringkus seorang tersangka berinisial JS (50) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobing, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kasus penganiayaan terhadap pegawai koperasi.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20) karyawan koperasi warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2023 lalu.
“Pelaku memukul korban dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban serta pipi sebelah kiri hingga mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktifitas pekerjaan sampai beberapa hari,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolres Purbalingga, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, Kejadian bermula saat korban beserta satu rekannya yang merupakan karyawan koperasi di wilayah Kecamatan Kejobong pergi ke rumah nasabah. Keduanya akan menarik setoran mingguan kepada istri tersangka.
Saat sampai di lokasi, lanjutnya, rumah tampak sepi sehingga kemudian korban mengetuk pintu. Tersangka yang membukakan pintu justru marah kepada korban. Setelah terjadi cekcok, kemudian tersangka melakukan pemukulan.
“Menurut tersangka dia mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur. Setelah memukul, tersangka juga sempat mengancam akan menghajar keduanya,” jelasnya.
Wakapolres menuturkan, Setelah dilakukan pemukulan korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 18 Juli 2023 sekira jam 16.00 WIB di rumahnya.
Wakapolres menambahkan, Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah helm warna hitam merk Classic Bay dengan keadaan kaca terlepas, satu buah daftar absensi koperasi dan hasil visum et repertum.
“kepada tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.
Penulis : Wahyudin
Editor : Andi Saputra
Tinggalkan Balasan