HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pemprov Jateng Dorong Akselerasi Sertifikasi RPH Halal

Pemprov Jateng saat mengakselerasi sertifikasi halal rumah potong hewan (ruminansia dan unggas), Rabu (16/5). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Pemprov Jateng mengakselerasi sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (ruminansia dan unggas). Selain memenuhi kewajiban terkait jaminan produk halal, juga memastikan konsumen memeroleh kualitas produk terbaik.

Sub Koordinator Kesmavet Disnakkeswan Jateng, Diana Dwi Ariantie mengatakan, dari tahun 2013-2023 jumlah RPH halal semakin meningkat. Selain itu, pihaknya juga mendorong rumah potong hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.

Baca Juga:  PT SBI Terus Gaungkan Sampah Untuk Kesejahteraan

“Untuk meningkatkan akselerasi, pihaknya menggandeng stakeholder terkait mulai dari Kementrian Agama, LPPOM MUI, Baznas dan pemerintah kabupaten/kota, Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal  (dan sertifikat NKV) dari 78 unit ada 10 unit yang telah mendapat sertifikat itu. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit,” ujarnya, Rabu (17/5). 

Menurutnya, sinergi menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Sementara, kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MUI. Sedangkan Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi NKV.

Baca Juga:  Tragedi Kematian Pensiunan PNS di Mojokerto, Tewas Dipukul Putri Kandung dengan Riwayat Gangguan Jiwa

Hingga Mei 2023, lanjutnya, sudah ada empat kabupaten meliputi Sukoharjo, Kudus, Jepara dan Brebes yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal. Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan (kesrawan). Selain itu, daging hasil sembelihan harus higienis.

Diana menuturkan, selain lebih higienis, produk yang tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antar provinsi. Juga, layak dimasukkan pada pasar retail modern.

Diana menambahkan, Sementara penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan dan diharapkan  sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH, pada 17 Oktober 2024, minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.

Baca Juga:  26 Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

“Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma saru atau dua. Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan Halal, syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya paling tidak 35 daerah minimal ada satu,” pungkasnya. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!