Polresta Cilacap Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ilegal Mining, Polda Jateng Tepis Tuduhan Kriminalisasi Pembangunan
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap mengklarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Penindakan yang dilakukan pada, Jumat (06/01/2023), sekitar pukul 15.30 WIB dengan mengamankan satu tersangka yakni MR dan barang bukti lain.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto menyebut, bahwa pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut, dan bukan karena alasan yang lain.
“Modus operandinya yakni melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (04/02/2023).
Dalam kasus ini, lanjutnya Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit excavator, satu unit dumptruck, dan sejumlah buku rrkapan.
“Namun untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus. Apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah, dan jika diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapan pun dari BBWS siap menghadirkan,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, bahwa berkaitan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara). Adapun cara yang digunakan yaitu dengan menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan menggunakan excavator. “Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya pembangunan huntara sudah ada anggaran, dan kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal.
Kapolresta mengungkapkan, bahwa terkait penanganan kasus tersebut penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Didalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.
“Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin,” jelasnya.
Terkait pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.
“Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini,” tegasnya.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menerangkan pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah.
“Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional.
“Kami menghimbau pihak-pihak yang terlibat dalam Kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah olah polri melakukan kriminalisasi program pembangunan, sudah jelas dan tegas bahwa polri dari Mabes hingga jajaran polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung Program pembangunan pemerintah,“ pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan