HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sebagian Warga Yang Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan Untuk KIC, Kini Telah Setuju & Sepakat

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Warga pemilik lahan di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang awalnya menolak nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Cilacap (KIC), sebagian telah setuju dan sepakat menerima ganti rugi. 

Pembayaran tersebut dilaksanakan di Balai Desa Menganti, Jumat (20/1) sore.

Ada 131 orang warga dari Kelurahan Mertasinga dan Desa Menganti menerima pembayaran bentuk ganti kerugian.

“Alhamdulillah, yang tadinya sebagian warga pada pikir-pikir, kemudian setelah diberi sosialisasi mereka memahami bahwa ini untuk kepentingan umum dan punya multiplier effect yang bagus. Sehingga sekarang sudah banyak yang setuju dan sepakat menerima ganti rugi,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap M Wijaya di sela kegiatan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Tahap II di Balai Desa Menganti, kemarin. 

Baca Juga:  Mendadak, Direktur RSUD Salatiga Mengundurkan Diri

Dia menyebutkan, pengadaan tanah tersebut sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2021 dan melalui tahapan atau proses yang jelas yaitu mulai dari perencanaan, persiapan, sampai proses ganti rugi. 

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri 1441 H, Pemkab Cilacap Gelar Apel Gabungan dan Patroli Bersama

Menurut Wijaya, pengadaan tanah ini melalui proses dan sesuai dengan aturan yang ada, tidak kemudian serta-merta. 

“Apalagi penjualan tanah yang ada rumahnya dan sebagainya. Selain itu, juga ada nilai-nilai tertentu seperti nilai historis, nilai emosional yang harus dipahami oleh semuanya,” ujarnya. 

Warga yang telah setuju kemudian menandatangani berita acara persetujuan. Setelah itu menerima pembayaran ganti rugi melalui Bank Jateng. 

“Untuk hari ini (kemarin) yang menerima pembayaran ganti rugi di Balai Desa Menganti sekitar 131 orang warga dari Kelurahan Mertasinga dan Desa Menganti. Insya Allah besok (hari ini) di atas 40 orang. Mudah-mudahan terkejar semuanya,” tandas Wijaya. 

Baca Juga:  Mantan Lurah Terbaik Se Sulsel Dilantik Bupati Kepulauan Selayar Sebagai Camat Takabonerate

Untuk warga yang masih belum setuju, imbuh Wijaya, panitia pelaksana pengadaan tanah KIC baru memberikan kesempatan waktu selama 14 hari untuk melakukan konfirmasi persetujuan ke BPN setempat. 

“Mereka diberi kesempatan selama 14 hari, dan kalau masih belum setuju mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Kalau masih belum selesai bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkas Wijaya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!