Pembunuh Kedua Orang Tua Kandung dan Kakak Perempuanya Di Mertoyudan Terancam Hukuman Mati
MAGELANG, harian7.com – DDS, (22) tersangka pembunuhan berencana terhadap kedua orang tua kandungnya yaitu Abas Ashar, (58), dan Heri Riyani, (54), serta Dhea Chaerunnisa, (24) yang merupakan kakak perempuanya pada, 28 November 2022 yang lalu di rumahnya di Jl. Sudiro 2, Gang Durian Dusun Prajenan RT 10 RW 01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terancam hukuman mati.
Kini tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. hal itu disampaikan Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan, S.I.K., M.H, dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soejarwanto, S.I.Kom., M.M serta PS. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Magelang Aiptu Yohanes Hadi Sationo ketika menggelar Press Conference di ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (6/12/2022).
Terjadinya pembunuhan yang mengakibatkan 3 (Tiga) orang sekaligus meninggal dunia tersebut sudah direncanakan jauh hari oleh pelaku dengan mengatur siasat dan membeli bahan yang akan dipergunakan.
Berita Sebelumnya…..
Diduga Teracuni, 3 Orang Dalam Satu Keluarga Meninggal Dunia
Kapolresta mengatakan, Awalnya pada hari selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib tersangka sudah memiliki ide/niat untuk merencanakan pembunuhan kedua orang tua dan kakak perempuannya tersebut, dan beberapa hari berikutnya baru muncul ide akan melakukan pembunuhan dengan cara diracun.
“Akhirnya pada hari kamis tanggal 17 November 2022 tersangka menemukan bahan kimia di google dan melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi Tokopedia dengan nama bahan kimia yaitu Arsenik, selanjutnya bahan kimia tersebut tersangka terima pada hari sabtu tanggal 19 November 2022. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 tersangka mencampurkan bahan kimia tersebut di minuman dawet yang tersangka berikan kepada kedua orang tua dan kakak perempuan tersangka, akan tetapi rencana tersebut gagal karena ternyata bahan kimia tersebut kurang bereaksi dan hanya menimbulkan mual-mual, muntah serta diare pada kedua orang tua dan kakak perempuanya,” Beber Kapolres.
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 November tersangka membeli bahan kimia berjenis Kalium cn di Tokopedia dan berencana akan melakukan pembunuhan tersebut pada hari senin tanggal 28 November 2022.
Baca Juga…..
“Sekira pukul 07.00 Wib saat ibu kandung dan kakak tersangka membuat minuman, secara diam-diam tersangka memasukan bahan kimia Kalium cn tersebut kedalam minuman untuk kedua orang tua tersangka dan kakak kandungnya dengan menggunakan sendok teh dan diaduk agar larut dalam minuman,” Lanjutnya.
Lalu sekira pukul 07.30 Wib setelah meminum minuman yang telah tersangka campur dengan bahan kimia, selang 5 menit kemudian timbul reaksi mual dan akhirnya ketiga korban tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pengecekan sudah tidak tertolong dan meninggal ditempat.
Adapun motifnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, bahwa tersangka merencanakan pembunuhan terhadap kedua orang tua dan kakak kandungnya karena sakit hati terhadap ayah maupun ibunya karena sering menanyakan dan menagih terkait uang yang telah digunakan oleh tersangka untuk infestasi yang ternyata fiktif serta membeda-bedakan perlakuan terhadap tersangka dengan kakak perempuanya.
Berita Terkait…..
“Selain itu, DDS mengaku sakit hati terhadap kakaknya karena sering diadukan kepada orang tuanya atas perilakunya. Selain itu tersangka berkeinginan agar uang milik orang tua yang telah digunakan untuk keperluan pribadinya tidak diketahui,” Tandasnya.
Sejak dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari para saksi, pada saat itu juga Satreskrim Polresta Magelang langsung bisa mengungkap kasus ini dan mengamankan tersangka bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah botol terbuat dari plastik warna putih berisi serbuk Kalium cn beserta bungkus plastik bubble wrap berstiker Tokopedia, 3 (tiga) buah gelas kaca, 2 (dua) buah sendok makan, 1 (satu) buah sendok teh, 2 (dua) pouch arsenic trioxide 99% beserta bungkus plastik bubble wrapnya, 4 (empat) pouch arsenic trioxide 99% beserta bungkus plastik bubble wrapnya, 1 (satu) buah Handphone warna hitam beserta Simcardnya, 1 (satu) unit KBM R4 warna hitam, Nopol K-17-DA (palsu) beserta keylessnya dan STNKnya, nopol AA 1168 S, 1 (satu) Unit KBM Roda Empat warna Putih Nopol: K 889 (Palsu) beserta Keyless dan STNK (asli) KBM Roda Empat Nopol: AA-1526-QB atas nama Dhio Daffa Syadilla.
“Tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. Yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup,” Pungkas Sajarod. (*)
Tinggalkan Balasan