HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gawat BLP Main Mata Proyek Rp 5 M di Menangkan Rekanan Cantumkan Alamat Palsu

Istimewa.

Laporan: Yopi S | Kontributor Depok

DEPOK,harian7.com – Jika proyek dengan menggunakan alamat palsu tersebut tidak di hentikan, maka saya akan gugat ke pengadilan Negeri kota Depok tentang perbuatan melawan hukum sebagai mana di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Demikian diungkapkan Ketua KPMP Bambang Bastari saat di temui awak media.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan Pemkot Depok dalam hal ini Pokja VII Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Ke pihak berwenang.

“Kita juga akan melakukan upaya ke ranah pidana tentang pemalsuan dokumen sebagaimana di atur dalam pasal 263 KUHP,” jelasnya, Kamis (08/09/2022).

Seperti di ketahui bahwa BLP Kota Depok telah memenangkan perusahaan yang menggunakan alamat domisili kantor fiktif dalam lelang proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Grogol dengan nilai anggaran sebesar Rp.5.580.000.000,00 dimana CV. KJM Kontraktor yang beralamat diwilayah Kecamatan Cipayung Kota Depok adalah fiktif.

Baca Juga:  Gelar Dziba' Akbar, Seluruh Anggota Ranting Sekabupaten Temanggung Larut Dalam Peringatan Maulid Nabi Kali Ini

Di katakan Bambang Bastari bahwa dirinya telah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai sumber dimana salah satu nya adalah pemilik rumah yang beralamat di Jl Poly tersebut adalah milik seorang warga yang selama ini tidak tahu kalau alamat rumahnya di jadikan sebagai kantor. 

“Saya punya surat peryataan dari warga yang rumah nya di jadikan alamat kantor jadi disini sudah jelas bahwa ini ada yang salah, kenapa pihak BLP tidak mau cek terlebih dahulu apakah pemenang lelang menggunakan alamat yang benar atau tidak,karena ini bisa berbahaya kalau nanti ada apa-apa kira-kira pemkot depok mau konfirmasi kemana kalau kantornya saja saja tidak jelas dimana,” jelasnya.

Baca Juga:  Di Tuding Melakukan Penyimpangan Dana Desa, Ini Tanggapan Kades Nyamat, Kecamatan Tengaran

Masih kata Ketua KPMP kalau Tetap ini di biarkan maka akan menjadi preseden buruk bukan tidak mungkin banyak perusahaan yang menggunakan alamat kantor fiktif dalam mengikuti proses lelang.

“Saya menilai disini ada proses pembiayaran oleh oknum di BLP jadi buat apa mereka meminta data kalau hanya formalitas saja dan ini harus di bongkar,Bahkan saya ada data bahwa perusahaan ini sudah beberapa kali ikut lelang dan di menangkan jadi saya minta kepada pihak berwenang untuk melakukan audit terkait semua proses lelang yang di lakukan oleh BLP,” tegasnya.

Baca Juga:  Tidak Bisa Ambil Deposito, Nasabah BMT Taruna Sejahtera Mengeluh, LBH ICI: 'Alternatif Terakhir Kami Tempuh Jalur Hukum, Karena Diduga Ada Unsur Penipuanya'

Sementara itu terkait dengan alamat kantor fiktif Hairul Alamsyah pokja VII BLP Kota Depok mengatakan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sehingga tidak ada yang di langgar dalam proses lelang tersebut.

“Kami sudah konsultasi ke LKPP dan kami menjalankan prosedur sesuai dengan saran dari LKPP,” katanya.

Ketika di konfirmasi awak media Harian7.com terkait dengan SOP  BLP dalam proses lelang, pihaknya mengatakan bahwa BLP tidak mempunyai kewajiban untuk mengecek ke lokasi peserta lelang.

“Secara aturan pengadaan tidak kewajiban pokja mengecek ke lokasi alamat penyedia,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!