HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Enam Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Para Pelaku Kerap Beraksi di Wilayah Ngawi

Para pengedar narkoba kenakan seragam baru.

Laporan: Budi Santoso 

NGAWI,harian7 com – Enam orang pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Ngawi diringkus polisi. Enam orang  tersebut yakni ABD (19), NW (22), AP ( 26), MBA (21), AF (19) dan ES (46).

Para tersangka ini empat orang merupakan pengedar jenis obat/pil koplo jenis Trihexyphenidy/Holi dan dua orang  sebagai pengedar sabu.

“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Ngawi. Kasus narkoba ini diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Ngawi selama 9 hari, yakni terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022,” jelas Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy didampingi Kasat Narkoba AKP Syaefudinuri dan Plt Kasihumas Ipda Dian kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, di gedung Rupatama mapolres setempat, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:  Diduga Setubuhi dan Tipu Seorang Janda, MA Diringkus Polisi

Kompol Hendri menjelaskan, pasal yang diterapkan kepada para tersangka ini berbeda beda.  Tergantung pelanggarannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengedar pil koplo diterapkan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1), sedang untuk pengedar sabu diterapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1),” lanjut Kennedy.

Baca Juga:  Polda Kalbar Terus Berupaya Berantas Peredaran Narkotika, Terbaru Bekuk Oknum Kepala Desa

Pengedar pil koplo diterapkan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1(satu) miliar rupiah dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

Baca Juga:  Dinilai Lamban dan Diduga Ada Main Dengan Terlapor, Pihak Korban Penipuan Jual Beli Motor Akan Laporkan Anggota Polsek Wonopringgo ke Propam

Sedangkan untuk pengedar sabu diterapkan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1).

Ada tersangka wanita yang tidak ditahan berdasarkan kemanusiaan, karena mempunyai 2 anak yang masih kecil.

“Berdasarkan kemanusiaan, tersangka wanita tidak kami tahan karena mempunyai 2 anak balita, hanya wajib lapor di Polsek terdekat dan seminggu 2 kali, anggota reskrim melaksanakan pengecekan keberadaannya,” tutup Wakapolres Ngawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!