Tindaklanjuti Instruksi Kapolri Berantas Semua Jenis Narkoba & Segala Bentuk Perjudian, Polres Cilacap Gerebek Perjudian Di Sidakaya & Wanareja Cilacap
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Sumber : Polres Cilacap
CILACAP, Harian7.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajaran kepolisian baik Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres) seluruh Indonesia untuk memberantas semua jenis narkoba dan segala bentuk perjudian.
Menindak lanjuti instruksi Kapolri tersebut jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilacap langsung bergerak cepat. Terbukti, selama bulan Agustus Polres Cilacap telah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan mengamankan beberapa pelaku serta barang bukti.
Selain itu, jajaran Polres Cilacap melalui Sat Reskrim juga gencar memberantas perjudian seperti yang terjadi di Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Dalam penggerebekan itu, Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap 4 orang dengan inisial W, HH, IJ, P, dan M yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian .
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (19/08/2022) di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto,S.H mengatakan, bahwa penangkapan ini dikarenakan adanya laporan masyarakat yang sudah resah terhadap maraknya aktifitas permainan judi di lingkungan tersebut.
“Atas laporan tersebut akhirnya Satuan Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada aktifitas perjudian jenis timik timik dengan menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Gatot Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan 4 orang pelaku, dan 2 barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan 4 pelaku yaitu W, HH, IJP, dan M kesemuanya warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, dan mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi serta uang sebesar Rp 1.500 ribu,” ungkapnya.
Gatot menandaskan, bahwa atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sementara, di Dusun Mulyasari, Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap Sat Reskrim Polres Cilacap juga berhasil mengamankan S yang diduga pelaku pengepul Judi Togel.
“Jajaran Polres Cilacap akan menindak terhadap segala bentuk perjudian,” tegas Gatot, Minggu, (21/08/2022) di Mapolres Cilacap.
Sebelum ditangkap, menurutnya ulah S ini membuat resah warga, sehingga ada warga yang melakukan pelaporan ke kepolisian.
“Dari informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku S di rumahnya,” jelasnya.
Gatot menambahkan, bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah buku tulis untuk merumus, 2 buah pulpen, 1 buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI, Uang Tunai sebesar Rp. 310.000,. 1 buah HP bermerk Redmi.
“Kita amankan juga pesan watsapp pembelian nomor togel jenis hongkong,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Cilacap untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun.
“Upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilalukan jajaran Polres Cilacap sesuai dengan instruksi Kapolri,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan