Polemik Puskesmas Jambu! Tak Dibayar, Subkon Ambil Material Genteng Yang Sudah Terpasang Untuk Bayar Utang
Laporan: Bang Nur
UNGARAN,harian7.com – Polemik pasca pemutusan kontrak yang diduga dilakukan secara sepihak, terkait pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Jambu di Kabupaten Semarang, terus menghangat. Pasalnya akibat dampak hal tersebut memunculkan kerugian.
Surya, warga Semarang, selaku yang mengerjakan proyek atau subkon Puskesmas Jambu tersebut terpaksa harus menurunkan genting Puskesmas, lantaran belum dibayar.
“Ini sedang mencopoti genting matrelial di Puskesmas Jambu,”ungkapnya, Rabu (23/3/2022), petang.
Ketika ditanya kenapa dicopoti, Surya mengatakan jika ia telah usai mengerjakan namun belum dibayar.
“Saya itukan diberi pekerjaan oleh PT Arta Dhinata , selaku pemenang lelang, dengan nilai kontrak kurang lebih 3,1 Miliar. Lha itu ful saya dikasih kerjaan suruh modali untuk mengerjakan pakai uang saya dan juga uang hutang,”terang Surya.
Surya mengaku, terpaksan mencopoti genting tersebut lantaran tidak sanggup membayar hutang karena pekerjaannya belum diabayar.
“Karena saya tidak sanggup membayar hutang dan belum dibayar PT Arta Dhinata, makanya ini matreial yang bisa saya ambil bisa dijual kembali ya saya ambil,”terang Surya.
Ketika ditanya kapan pengerjaan pembangunan Puskesmas Jambu tersebut, Surya menerangkan bahwa pekerjaan tersebut ia kerjakan kurang lebih pada bulan Juni tahun 2021 lalu dan selesai pengerjaan akhir bulan Desember 2021.
“Fix pengerjaan proyek ini 10 Januari sudah bersih sampai saat ini. Setahu saya ya pekerjaan sudah selesai dibayakan. Tapi sampai saat ini kok saya belum dibayar,”terangnya.
Diputus kontrak
Surya sebagai subkon pemenang tender yakni PT Arta Dhinata, mengatakan PT tersebut masih ada tanggungan saya yang belum dibayarkan.
“Itu infonya PT Arta Dhinata diputus kontrak sepihak, terus sisa tagihan kurang 21 persen belum dibayakan oleh dinas setempat.”
“Lha saya sebagai pihak ketiga yang mengerjakan atau subkonya, turut terdampak tagihan saya tidak terbayarkan juga. Dibelakang saya kan hutang juga, kan saya bingung dan tidak bisa mengembalikan hutang, ya ini tak ambil barang barang yang sudah saya beli pakai uang tersebut,”pungkasnya.
Terpisah, Agus Yuniarto, selaku dari pihak PT Artadinata Azzahra, saat dikonfirmasi harian7.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu, (23/23/2022) terkait pengambilan genting tersebut menjawab,”Ya kan dia yang kerja mas”
“Gapapa urusane sudah sama polisi mas,”
Ketika ditanya terkait belum membayar Agus mengatakan,”Yang dibayar apa mas. Dasar bayarnya apa. Suruh nunjukan kontraknya mas. Kan orang bayar ada kontraknya.”
“Nggeh biar dinas aja yang urus. Nggeh gapapa mas,”pungkasnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, PT Arta Dhinata pada tahun anggaran APBD Kab Semarang 2021 sebagai pemenang lelang pekerjaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Puskesmas Jambu, dengan Nilai Kontrak Rp. 3, 079,995,600,05; masa kontrak pengerjaan 135 hari kalender (27 Juli – 8 Desember 2021). Namun dalam perjalanan pengerjaan mengalami permasalahan, yaitu adanya pemutusan kontrak.(*)
Tinggalkan Balasan