Paguyuban Sopir Truk Kabupaten Temanggung Keberatan Adanya Peraturan ODOL
Penulis: Wahono | Kontributor Temanggung
Kordinator aksi ketika menyampaikan aspirasinya. |
TEMANGGUNG, harian7.com – Menyikapi kebijakan peraturan pemerintah pusat tentang ODOL (Over Dimensi Over Load) yang diberlakukan untuk kendaraan truck, Paguyuban sopir Truck seluruh kabupaten Temanggung menyampaikan aspirasinya di Terminal Madureso, Kecamatan / Kabupaten Temanggung, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu petugas kepolisian menurunkan ratusan personil dari Polres dan Polsek sebagai upaya pengamanan. Namun karena dirasa keadaan kondusif dan aman terkendali, petugas hanya berjaga dan mengatur lalu lintas.
Sugiyono, (53) selaku pengurus paguyuban sopir, mengatakan jika para sopir merasa keberatan apabila kebijakan ini diberlakukan.
“Adanya kebijakan ini kami sangat keberatan, karena saat beroperasi kami akan mengalami banyak kerugian. Biasanya kapasitas muatan lebih banyak namun karena peraturan baru ini harus mengurangi muatan dan itu berarti juga mengurangi pendapatan,”tuturnya.
“Bagaimana kalau pendapatan kami berkurang drastis, pasti imbasnya ke keluarga kami, maka dari itu hari ini kami bersama-sama menyampaikan aspirasi agar kebijakan ini dicabut, semoga di dengar oleh pemerintah, dan diperhatikan,”tandasnya.
Sementara itu Rachmat Hidayat, S. Sos, selaku Kanit Operasional menjelaskan jika kegiatan hari ini dinilai kondusif karena para peserta menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Kami menerjunkan ratusan personil untuk berjaga selama kegiatan ini berlangsung, Alhamdulillah semua berjalan lancar,” Pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan