HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edan, Guru SD Biadab Cabuli 13 Siswanya, Berkas Perkara Dilimpah Ke Kejari Cilacap

Pewarta : Rusmono | Kaperwil Jateng
Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap limpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus pencabulan terhadap 13 anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.

Berkas diserahkan setelah dinyatakan lengkap (P21) yang dilaksanakan Kamis, (20/01/2022) di Aula Satya Wicaksana Kejaksaan Negeri Cilacap oleh Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto. 

Kajari Cilacap mengatakan, bahwa pihaknya menerima berkas perkara lengkap (P21) tahap kedua terkait kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru SD Negeri di Kecamatan Patimuan. 

Baca Juga:  Jangan Sia-siakan, Sekda Jepara: DAK itu mencarinya sulit. Tapi begitu dapat, ada yang tidak terserap

“Hari ini penyerahan tahap kedua dan selanjutnya akan mempelajari kembali syarat formil maupun materil untuk layak dan tidaknya dilimpahkan ke pengadilan, kalau layak kita segera limpahkan ke pengadilan,” katanya. 

Ia menambahkan, bahwa Muhammad Asep Yusuf Hidayat bin Akhfudin berprofesi sebagai guru matematika dan agama di SD Negeri 02 Rawaapu, Cilacap. Ia telah melakukan pencabulan terhadap 13 siswanya pada tahun 2017 hingga 2021.

“Modus tersangka yakni dengan memanggil para korban ke dalam kelas kemudian memangku, memeluk dan meraba-raba payudara serta meraba kemaluan korban pada saat jam istirahat,” ungkap Kajari. 

Baca Juga:  “Pesta Demokrasi” 2019 Kembali Memakan Korban, Ketua PPK Tasikmadu Meninggal Dunia

Ke 13 korban tersebut, menurutnya merupakan anak dibawah umur, siswa kelas 2, 3 dan 4 SD Negeri 02 Rawaapu, Cilacap yang berusia 10-12 tahun. 

“Atas perbuatan tersangka, para korban mengalami trauma, dan orang tua dari salah satu korban setelah mengetahuinya, kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke polisi,” jelasnya. 

Akibat perbuatannya, lanjut Kajari tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

“Untuk menentukan hukumannya, kita melihat isi dalam persidangan, dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan diberi hukuman kebiri, kita lihat dulu kasusnya dan melalui proses persidangan terlebih dahulu,” tandasnya. 

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Jembatan Dengan Biaya Rp 26 M Tak dilengkapi Papan Nama Proyek

Sementara, Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba menegaskan bahwa penyelidikan terkait kasus pencabulan di Patimuan, Cilacap dinyatakan sudah selesai. 

“Penyidikan sudah kami anggap selesai dan saat ini berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!