HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Pasien Konfirmasi Omicron Meninggal Dunia, Satu Kasus Transmisi Lokal dan Satu Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Istimewa.

Editor: Wahyu W

JAKARTA,harian7.com  – Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

”Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Baca Juga:  Lokasi Penembakan Polisi di Way Kanan Disebut Area Texas, Banyak Senjata Api Rakitan

Kedua pasien tersebut memiliki komorbid.

Hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Baca Juga:  Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca Juga:  Muh Haris Dukung Kabinet Merah Putih, Fokus Pada Energi Bersih dan Investasi Berkelanjutan

”Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” jelas dr. Nadia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!