HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sate Sianida Target Anggota Polisi, Justru Keluarga Ojol Keracunan dan Satu Tewas, Motifnya Sakit Hati, Pelaku Divonis 16 Tahun, Begini Jelasnya?

Istimewa.

Laporan: Yusuf
Editor: Choerul Amar
BANTUL,harian7.com – Nani Aprilliani Nurjaman (25) pelaku pembunuhan dengan modus satai beracun, pada 25 April lalu, di divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan hukuman penjara 16 tahun. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Bantul dalam sidang, Senin (14/12/2021).
Vonis tersebut  lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nani dengan hukuman penjara 18 tahun.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Aminudin juga meminta agar barang bukti berupa satai, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles dan pastel dimusnahkan.
Selain itu majelis hakim juga meminta handphone milik Nani turut dimusnahkan karena seluler tersebut digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, yakni melalui handphone tersebut Nani mencari dan memesanan racun sianida yang selanjutnya ditaburkan ke satai, lalu akhirnya dimakan seorang bocah berusia 10 tahun, bernama Naba Faiz.
Meski Nani menolak hanphone miliknya tidak boleh dimusnahkan dengan dalih ada catatan piutang, namun ditolak dan hakim tetap memusnahkannya.
“Mohon maaf yang mulia untuk handphone ada data piutang saya,” kata Nani, saat dihadirkan dalam persidangan tersebut secara daring.
Kuasa hukum Nani, Anwar Ariwidodo, juga menyatakan keberatan atas vonis yang diberikan hakim kepada kliennya. Ia pun berencana mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. 
“Kita akan mengajukan banding setelah kami kupas bersama isi putusan itu,” imbuh Anwar.
Meskipun putusan hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 18 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembuhan tersebut bermula pada 25 April lalu sekitar pukul 15.30 WIB di masjid Nur Alam. Saat itu, Nani meminta/menggunakan jasa seorang pengemudi ojek online bernama Bandiman, untuk mengirimkan paket ke rumah kekasihnya, Aiptu Tomi, seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta Jogja.
Dalam paket tersebut berisikan satai yang sudah ditaburi racun sianida.
Saat pesanan tiba dirumah Tomi di Perumahan Kasihan Bantul. Saat menghantar paket tersebut, istri Tomi yang berada dirumah menolak paket yang dikirimkan Nani, lantaran ia tidak mengenal siapa pengirimnya. Lalu istri Tomi kemudian memberikan paket berisi satai itu ke Bandiman (Drivel ojol).
Mendapat paket tersebut, kemudian Bandiman memakannya bersama keluarga. Tak selang berapa lama setelah memakan satai beracun itu, seluruh keluarga Bandiman keracunan, berujung menewaskan anaknya yang masih berusia 10 tahun. Korban tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.
Pembunuhan tersebut dipicu sakit hati lantaran target menikah dengan orang lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!