HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pengadilan Agama Banyumas Berlakukan Aplikasi SIPP Sejak Tahun 2016

Pewarta : Saelan
Editor     : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Pengadilan Agama Banyumas Kelas l B awal tahun 2016, sudah memberlakukan Aplikasi Sistim lnformasi Putusan Pengadilan (SlPP) yang terintegrasi secara Nasional

Hal tersebut disampaikan Kepala Pengadilan Agama Banyumas Kelas l B melalui Panitera Mokhamad Farid, S. Ag, M.H, kepada wartawan Harian7.com Senin, (21/11/2021) di ruang kerjanya. 

“Dengan adanya Aplikasi SIPP ini untuk memudahkan pengecekan dari hasil informasi dalam hal perkara perceraian secara Nasional,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa sejak diberlakukannya sistim Aplikasi SlPP sejak awal tahun 2016, maka warga masyarakat bisa langsung mengetahui hasil Informasi putusan pengadilan secara nasional di masing-masing daerah. 

Baca Juga:  Membanggakan, Anggota Persit Kodim 0703/Cilacap Jabat Kepala Puskesmas

Sementara, salah satu warga Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Sunarto Sabdo mengeluhkan, bahwa dirinya sudah mengajukan cerai talak kepada istrinya sejak tahun 2014, dan sudah mendapat akte cerainya.

“Saya sudah mengajukan cerai talak kepada istrinya di Pengadilan Agama Banyumas dan sudah mendapatkan putusan tetap (inkracht) dari Pengadilan Agama Banyumas dengan nomor: 1203/Pdt.G/2013/PA.Bms tanggal 27 Februari 2014 M,” ungkapnya.

Namun, lanjut Sunarto Sabdo saya merasa kaget dengan adanya surat relaas dari Pengadilan Agama Banyumas untuk dirinya dengan nomor: 1804/Pdt.G/2021 PA.Bms. Dan karena merasa mendapat relaas, maka saya medatangi kantor Pengadilan Agama Banyumas pada Senin, (21/11/2021). 

Baca Juga:  Guncangan Gempa Terasa di Sejumlah Wilayah di Kota Semarang

“Menurutnya sesuai dengan relaasnya untuk mengikuti persidangan, maka saya hari ini Senin tanggal 21 November 2021 mendatangi kantor Pengadilan Agama Banyumas, namun sebelum memenuhi panggilan di ruang persidangan saya mencoba untuk mengklarifikasi dengan salah satu pejabat yang bertugas,” jelasnya.

Kemudian, menurutnya saya menemui Panitera Pengadilan Agama Banyumas Mokhamad Farid, S. Ag, M.H, dan menyampaikan dengan adanya relaas panggilan yang sudah mempunyai akte cerai tahun 2014.

Menanggapi hal tersebut, Panitera Pengadilan Agama, Mokhamad Farid, S. Ag, M.H meminta maaf. Dia menyatakan bahwa peristiwa cerai talak yang sudah dinyatakan inkracht di tahun 2014 tersebut belum terintegrasi dengan Aplikasi SlPP, sehingga belum terlacak atau terdetiksi. 

“Terima kasih atas lnformasi yang sudah disampaikan ke kami, karena memang sampai tahun 2015 masih menggunakan informasi lokal saja, baru di awal tahun 2016 menggunakan Aplikasi SIPP,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lebih Dari Seribu Unit Rumah Rusak Pasca Serangan Badai, Kini Warga Mulai Berbenah

Dikatakannya, bahwa untuk relaas atau panggilan sidang dianggap batal, dan untuk jadwal persidangan juga dibatalkan karena tidak mungkin ada dua akte cerai. 

“Saya sudah kordinasi dengan hakim yang akan menyidang dan beliau mengatakan bahwa untuk akte cerai atas nama mantan istrinya disuruh ambil sendiri,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!