Pelaku Protitusi Lewat Aplikasi Michat di Semarang Dibekuk Polisi
Polisi saat gelar perkara kasus portitusi online |
SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi lewat aplikasi Michat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pada kasus tersebut Polisi menemukaan dugaan perdagangan orang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan awalnya Tim Tebas Polrestabes Semarang menerima aduan masyarakat jika tempat kos Jalan Gayamsari II Semarang sering digunakan praktik portitusi
“Tim melakukan patroli ke TKP dan ternyata benar di kamar nomor 4 ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,” ujarnya, kepada media di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11).
Setelah dilakukan interogasi, perempuan tersebut membuka jasa layanan seks atau open BO (booking out) melalui aplikasi Michat yang dikelola oleh mucikari Darwin yang tinggal di kos kamar 6.
“Selanjutnya di kamar Darwin ditemukan 4 orang perempuan dan salah satunya masih dibawah umur. Para wanita ini diduga dijjual untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.
Dia menuturkan, Jika pelaku merekrut korban dengan cara membuka lowongan pekerjaan di grup lowongan kerja di Facebook dengan nama akun Stella. Dalam salah satu postingan, pelaku menulis seperti ini.
“Dibutuhkan wanita untuk bekerja malam dengan minimal usia 18 tahun, fasilitas mess. Uang makan dan gaji perbulan Rp25 juta dan korban tergiur lowongan itu karena butuh uang dan langsung mengirim pesan ke akun,” ucapnya.
Perkara ini, lanjutnya, tidak hanya berhenti di situ saja, setelah korban setuju, pelaku memberikan kontrak kerja yang isinya cukup mencengangkan.Di sini korban diminta siap melayani siapapun termasuk pelaku.
Dia menambahkan, untuk tarif, pelaku mematok nilai Rp350.000 -Rp500.000.
Dari tarif itu pelaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 untuk setiap tamu, Sisanya diberikan kepada korban dan para korban bekerja dengan pelaku dari Oktober-November 2021.
“Atas perilakunya pelaku Darwin akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lima belas tahun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan