Sidang Perdana Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah PD BPR Bank Salatiga, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Masih Kabur dan Akan Ajukan Eksepsi
Suasana saat sidang berlangsung. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah PD BPR Bank Salatiga, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Semarang Senin (11/10/2021). Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arkanu SH M.Hum.
Koordinator Tim kuasa hukum terdakwa penyalahgunaan dana nasabah Bank Salatiga, Indra Budiman melalui H Gunawan Agus SH dari Kantor Hukum IBS menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyalahgunaaan dana nasabah yang didakwakan kepada kliennya.
“Menurut kami, dakwaan jaksa kabur, kami pasti ajukan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan,”katanya kepada harian7.com usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ketika ditanya harian7.com, apa alasan akan mengajukan keberatan, Gunawan Agus enggan menjelaskan secara detail.”Kami tidak bisa menjelaskan poin poinya, yang jelas kami nilai dakwaan yang dibacakan masih kabur,”ungkapnya.
Diterangkan Gunawan Agus, terkait pada Pasal 55 KUHPidana yang dituduhkan, jaksa tidak menjelaskan peran masing masing dari para terdakwa, dalam dakwaan tidak diterangkan secara jelas peran masing – masing.
“Masing – masing turut melakukan nya itu buat mereka saja atau membantu direktur utama yg saat ini sudah menjalani masa hukuman,”terang Agus.
Menyikapi ini kita meminta supaya hakim membatalkan dakwaan jaksa yang dianggap kabur dan tidak jelas. Pasalnya bahwa perkara ini adalah di ranah perdata, bukan di tipikor atau pidana umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jateng menahan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PD BPR Bank Salatiga
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan, eksepsi.
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan