HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sidang Perdana Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah PD BPR Bank Salatiga, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Masih Kabur dan Akan Ajukan Eksepsi

Suasana saat sidang berlangsung.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah PD BPR Bank Salatiga, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Semarang Senin (11/10/2021). Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arkanu SH M.Hum.

Koordinator Tim kuasa hukum  terdakwa penyalahgunaan dana nasabah Bank Salatiga, Indra Budiman melalui H Gunawan Agus SH dari Kantor Hukum IBS menyatakan  akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyalahgunaaan dana nasabah yang didakwakan kepada kliennya.

Baca Juga:  Puncak HKN ke-60 dan Hari AIDS Sedunia di Salatiga: Kolaborasi untuk Kesehatan Bersama

“Menurut kami, dakwaan jaksa kabur, kami pasti ajukan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan,”katanya kepada harian7.com usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ketika ditanya harian7.com, apa alasan akan mengajukan keberatan, Gunawan Agus enggan menjelaskan secara detail.”Kami tidak bisa menjelaskan  poin poinya, yang jelas kami nilai dakwaan yang dibacakan masih kabur,”ungkapnya.

Baca Juga:  Normalisasi Sungai Wulan: Langkah Besar Jateng Hadapi Ancaman Banjir

Diterangkan Gunawan Agus, terkait pada Pasal 55 KUHPidana yang dituduhkan, jaksa  tidak menjelaskan peran masing masing dari para terdakwa, dalam dakwaan tidak diterangkan secara jelas peran masing – masing.

“Masing – masing turut melakukan nya  itu buat mereka saja atau membantu direktur utama yg saat ini sudah menjalani masa hukuman,”terang Agus.

Menyikapi ini kita meminta supaya hakim membatalkan dakwaan jaksa yang dianggap kabur dan tidak jelas. Pasalnya bahwa perkara ini adalah di ranah perdata, bukan di tipikor atau pidana umum.

Baca Juga:  Meski Upacara Bendera Hari Kemerdekaan Secara Online, Siswa SDN Genuk 2 Tetap Semangat

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jateng  menahan 5 tersangka  dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PD BPR Bank Salatiga

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan, eksepsi.

Berita sebelumnya:

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Nasabah Bank Salatiga Akan Dilaksanakan Besuk, Tim Kuasa Hukum 4 Terdakwa: “Kita lihat apa dakwaan Jaksa besuk, lalu baru kita akan tentukan langkah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!