HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Pewarta : Wahyudin
Editor.    :Abdurrochman


PURBALINGGA, Harian7.com
– Ribuan butir obat terlarang jens Hexymer dan Tramadol diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga dari seorang tersangka.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Sopanah dalam keterangannya, Kamis (09/09) mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan yaitu SI (22) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Ia berdomisili di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka yang diamankan merupakan pengedar obat terlarang. Dimana ia membeli obat terlarang dari seseorang kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Salatiga Gerebek Markas Judi Online, 8 Pelaku Diringkus

Dia menambahkan, bahwa dari keterangan tersangka ia membeli obat terlarang dari seseorang di wilayah Jakarta. Setelah transaksi pembayaran kemudian obat terlarang dikirimkan ke Purbalingga. Setelah sampai, obat tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka.

“Tersangka berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Kamis 2 September 2021,” ungkapnya. 

Dari tangan tersangka, lanjutnya diamankan sejumlah barang bukti yaitu 50 lempeng obat jenis Tramadol, 3.500 butir obat jenis Hexymer, uang tunai Rp. 182 ribu, telepon genggam merk Samsung, tas cangklong warna abu abu, bukti transfer bank, dan bekas pembungkus paket obat terlarang.

Baca Juga:  Terlilit Utang, Rumah Dieksekusi, Juragan Gerabah Hanya Bisa Pasrah

Menurut tersangka, ia nekat menjual obat terlarang akibat membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Aceh. Sebelumnya, ia bekerja di Purbalingga sebagai tukang pasang banner namun sudah diberhentikan.

Baca Juga:  Forsekdesi Gelar Bimbingan Teknis Perdes & E-Reporting Bagi Sekdes

“Tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Wakapolres. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!