Penambang Pasir Nekat Tabrak Rambu, Warga Papringan Surati Polresta Banyumas & Polda Jateng
Editor. : Abdurrochman
BANYUMAS, Harian7.com – Lantaran nekat tetap menambang tanpa mengantongi surat ijin, para penambang pasir di Sungai Serayu yang berbatasan dengan Desa Papringan Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas akhirnya diadukan ke Polresta Banyumas dan Polda Jateng.
Salah satu perwakilan warga Desa Papringan, Miswanto kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat aduan ke Polresta Banyumas dan Polda Jateng yang sudah dibubuhi tanda tangan warga.
“Surat tertanggal 06 September 2021 berisikan, bahwa pengelola tambang pasir Sutrisno warga Desa Wlahar Kulon Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas telah melanggar kesepakatan
yang dituangkan dalam surat kesepakan tertanggal 02 September 2021 beberapa waktu lalu, ditanda tangani diatas meterai serta diketahui oleh empat orang saksi,” katanya, Rabu (08/09) di rumahnya.
Dia menambahkan, bahwa keempat orang saksi masing masing Atam, Kepala Desa Papringan, Miswanto perwakilan warga papringan, Waluyono dari ESDM, dan
Kisman Kadus Wlahar Kulon.
“Isi surat tersebut sebagai berikut, bahwa sebelum memiliki izin usaha pertambangan operasi Produksi, Sutrisno akan menghentikan segala aktifitas kegiatan penambangan terhitung pada tanggal surat yakni 02 September,” jelasnya.
Apabila melanggar surat pernyataan ini, lanjut Miswanto maka Sutrisno bersedia dilakukan upaya paksa oleh pihak berwajib, dan alat yang digunakan dikeluarkan dari lokasi kegiatan, serta siap dikenakan sangsi sesuai pasal 158 UU No.13 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud pasal 35.
Adapun sangsi pelanggaran yang dimaksud yakni dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.
“Kami sangat menyayangkan, Sutrisno abaikan surat pernyataan, karena faktanya Sutrisno pihak pengelola tambang pasir sampai saat ini masih tetap melakukan aktifitasnya dengan menggunakan mesin sedot. Bahkan seolah-olah tak mempedulikan sama sekali terhadap pernyataan yang sudah buat oleh dirinya,” kata Miswanto
Miswanto menambahkan, bahwa jika dibiarkan adanya penambangan pasir di sekitar bantaran Sungai Serayu di wilayah desa kami, akan menambah kerusakan ekosistem dan terkikisnya lahan pertanian milik warga.
“Kami memohon sudilah kiranya kepada
pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan tuntutan kami, agar tidak ada aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan mesin sedot, silahkan menambang pasir tapi harus pakai alat manual,” tandas Miswanto.
Sementara, Kepala Desa Papringan Atam pada kesempatan yang sama kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya sangat
menyayangkan kepada penambang yang telah melanggar kesepakatan bersama,
“Kami sangat berterima kasih kepada Miswanto yang sedang berjuang membantu warganya agar tidak ada lagi aktifitas penanambangan, kami juga sudah menyerahkan permasalahan ini ke pihak terkait untuk segera diselesaikan karena sangat merugikan para petani warga kami,” pungkas Atam. (*)
Tinggalkan Balasan