Kasus Korupsi Kredit Fiktif P21, Polres Magelang Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kepada Kejari
Penulis: Ady Prasetyo
![]() |
Press rilis yang digelar polres magelang terkait kasus kredit fiktif dengan kerugian negara sebesar 11,6 Milyar lebih. |
MAGELANG, harian7.com – Polres Magelang melimpahkan seorang tersangka berinisial SN (42) ke Kejaksaan Negeri Kab. Magelang terkait Kasus Korupsi dengan modus Kredit Fiktif di Bank Bapas 69 Magelang dengan kerugian negara sebesar 11,6 Milyar lebih.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, SH., S.I.K mengatakan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT. Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT. Bank Bappas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT. Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal PT. Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia, ungkapnya di Mapolres Magelang. Rabu, (4/8/2021).
BACA JUGA:
Kapolres Magelang Berikan Penghargaan Kepada 142 Nakes di Kabupaten Magelang
Alfan menyebutkan, nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (Limapuluh juta rupiah). Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT. Indonusa Telemedia atas suruhan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT. tersebut.
Hasil penyelidikan yang sudah kita dilakukan dari 251 nama ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665,- (Sebelas milyar enam ratus delapan puluh tuju juta sembilan ratus limapuluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), jelas Alfan.
Uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit serta keperluan pribadi.
Adapun barang bukti yang kita lakukan penyitaan diantaranya dokumen pengangkatan Tersangka sebagai Cluster Manager di PT. Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerjasama kredit karyawan PT. Indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bappas 69 Magelang, buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, satu buah Handphone, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka, terangnya.
BACA JUGA:
Sebanyak 8,8 Ton Beras Diluncurkan Polres Magelang Di Massa Perpanjangan PPKM Darurat
Alfan menegaskan, bahwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bappas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Kab. Magelang.
Hari ini tersangka bersama barang buktinya langsung kami limpahkan, dan selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejari Kab. Magelang, tandasnya.
Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan