HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Antisipasi Pencurian dan Penjualan Kayu Ilegal di Temanggung, DLH Berharap Masyarakat Ikut Mengawasi

Sesi foto bersama oleh para petugas DLH dan tokoh masyarakat temanggung. 

Penulis : Wahono | Kontributor Temanggung

Editor: Ady Prasetyo


TEMANGGUNG, harian7.com – Mengantisipasi adanya pencurian dan penjualan kayu secara ilegal di Kabupaten Temanggung, Dinas Lingkungan Hidup berharap masyarakat ikut peduli dalam pengawasan hasil penebangan pohon di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono Spt MM didampingi Kasi pertamanan dan penataan kota, juga Pengawas lapangan ketika di temui media harian7.com diruang kerjanya Rabu (7/4/21).

Baca Juga:  Ramadhan Berkah, SANRAtv Media Group Bagi Ribuan Takjil Kepad Masyarakat

Semetara Widyawati Virgananda Setya Dewi, SE MM selaku Kasi pertamanan dan penataan kota mengatakan, pemangkasan pohon selama ini berijin itupun tidak kami tebang hanya pemangkasan saja dengan melihat estetika sekeliling pohon tersebut. 

“Kami mengerjakannya pada jam dinas dan ada kriteria tertentu pohon yang boleh di pangkas oleh petugas,”jelasnya.

“Karena ada pohon yang dibawah pengawasan kabupaten, Propinsi bahkan Nasional maka kami selektif dalam pengerjaannya. Kami menerima laporan dari setiap UPT per kecamatan setiap tiga bulan sekali, jadi kami tetap bisa memonitor keberadaan pohon di wilayah Temanggung,” Tandasnya.

Baca Juga:  Pilkada Semakin Dekat, Pasangan Robby-Nina Melesat di Puncak Elektabilitas

” Ranting hasil pemangkasan biasanya kami timbun dan bisa dimanfaatkan oleh warga sedang daunnya kami kelola menjadi pupuk kompos,” imbuhnya. 

Kayu dengan diameter kurang dari sepuluh centi dikategorikan sebagai ranting, sementara yang berukuran lebih dari itu merupakan aset karena ada jenis kayu yang punya nilai jual tinggi dan ada jenis kayu yang hanya bisa digunakan sebagai kayu bakar saja.

Menurutnya ada juga beberapa jenis kayu dari pohon yang tidak bisa dimanfaatkan seperti pohon palem. Ketika didapati ada penjualan kayu ke pabrik atau depo kayu itu biasanya sudah melalui tahap lelang dan harus ada surat jalan, karena memang kayu juga ada masa kadaluarsanya.

Baca Juga:  Petani Dipenjara Karena Jual Tanah Miliknya Sendiri Akhirnya Bebas, Hakim Putuskan Penahanannya Tidak Sah

” Kami berharap masyarakat ikut peduli dalam menjaga aset berupa kayu disini. Bilamana didapati ada penebangan kayu secara ilegal ataupun penjualan kayu yang mencurigakan segera laporkan ke kantor kami untuk kami tindak.”

” Peran masyarakat sangat penting untuk menghindari pencurian kayu di Temanggung,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!