HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Serahkan Dokumen LPPDK Tepat Waktu Dua Paslon Peserta Pilkada Selayar, Lolos Zona Diskualifikasi


SELAYAR, Harian7.com
– Perhelatan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan memasuki tahap akhir yakni dengan menyetorkan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari masing-masing calon.

Demikian juga dua pasang
calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi dalam pilkada serentak di
Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan. Pasangan Dr. H. Zainuddin, SH.,
MH-Aji Sumarno, S.STP, MM, dan pasangan H. Muh. Basli Ali – H. Saiful Arif, SH secara
resmi telah melakukan penyetoran dan penyerahan dokumen LPPDK ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Penyerahan LPPDK berdasarkan
mekanisme dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagaimana yang
digariskan pada pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU dengan nomor 12 tahun
2020 tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye yang wajib diserahkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari
pemungutan suara.

Baca Juga:  Terduga Teroris Wawan Wicaksono Setelah Cerai Dari Istri Pertama dan Mempersunting Janda Bercadar, Penampilan Wawan Berubah Total

Koordinator Divisi Tekhnis
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, mengatakan, pasangan calon
bupati dan wakil bupati nomor urut satu, dalam hal ini paket Dr. H. Zainuddin,
SH., MH – Aji Sumarno, S.STP, MM, secara resmi telah melakukan penyerahan
dokumen LPPDK pada Minggu, (06/12/2020) pukul 13. 22 WITA, disusul penyerahan
dokumen LPPDK serupa oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut
dua, yakni : H. Muh. Basli Ali – H. Saiful Arif, SH yang diserahkan hanya
selang beberapa menit, usai penyerahan dokumen LPPDK oleh pasangan Zas.

“Penyerahan berkas
dokumen LPPDK kedua pasangan calon bupati dimaksud, diserahkan tepat waktu,
sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) yang membatasi pasangan calon
untuk melakukan penyerahan dokumen LPDK kepada KPU, pada hari, Senin, (06/12/2020),
sebelum pukul 18.00 WITA,” katanya, Senin (07/12/2020) dini Hari di kantor KPU
Selayar. 

Sesuai berita acara
penyerahan dokumenLPPDK yang dibuat dan diterbitkan oleh KPU Kepulauan Selayar,
menurut Andi, maka kedua pasangan calon bupati bersangkutan, dinyatakan, telah
terbebas dari sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai pasangan calon,
sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga:  Partai Gelora Cilacap Siap Ikut Pemilu 2024

“Merujuk pada ketentuan
PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota
sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 12 tahun 2020, maka keduanya,
dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan yang
dipersyaratkan PKPU,” tandasnya. 

 

Dia menambahkan, keputusan
tersebut didasarkan pada hasil verifikasi administrasi dan rapat pleno tim help
desk dana kampanye KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang digelar, pada Senin (07/12/2020)
dini hari melalui season rapat yang berlangsung dialogis dan alot selama kurang
lebih sembilan jam mulai dari pukul. 20.00 sampai pukul 03.30 dini hari.

“Setelah dirapat
plenokan, selanjutnya KPU akan menantikan proses audit Kap atas LPPDK yang
disampaikan kedua paslon melalui lo penghubung masing-masing,” sela Mulyati, anggota
help desk dana kampanye, menambahkan uraian penjelasan dari Andi Dewantara.   

  

Terpisah, Koordinator Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Kepulauan Selayar, Mansurt Sihadji, SKM, M.Kes,
membenarkan penyerahan dokumen LPPDK oleh dua pasangan calon bupati dan wakil
bupati, peserta pilkada serentak 9 Desember 2020, kepada tim help desk dana
kampanye.

Baca Juga:  Jogjarockarta Festival 2023, Parade Rock dari Tanah Jauh

“Terkait dengan hal
tersebut, KPU Selayar akan senantiasa membuka diri dan siap merespon segala
bentuk pertanyaan seputar dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati
Selayar tahun 2020 sebagai bentuk penjabaran gerakan sadar pemilu,” katanya.

Dia menandaskan, pertanyaan
seputar dana kampanye dapat disampaikan melalui rumah pintar pemilu dan
menghubungi koordinator divisi hukum dan pengawasan, Mansurt Sihadji, di line
telefon, 08114490889, dan atau koordinator divisi tekhnis, Andi dewantara di
nomor, 082236570008.

“Pertanyaan serupa juga dapat
diajukan melalui Nur putriyana Alang, di nomor 08114193681 atau Mulyati di
nomor 085656042042 yang tergabung dalam tim help desk dana kampanye KPU
Kepulauan Selayar,” pungkasnya. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!