HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lima Tersangka Diduga Terlibat Penjualan Bayi Dibekuk Polisi

Ilustrasi

KALBAR,harian7.com – Lima terduga pelaku kasus tindak pidana
penjualan bayi di salah satu klinik bersalin di wilayah Kabupaten Kubu Raya
Kalimantan Barat dibekuk jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat. Dalam
kasus itu selain lima pelaku juga uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga
dipergunakan untuk transaksi turut diamankan petugas. Demikian diungkapkan Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat
(21/08/2020).





Dijelaskan Dirreskrimum Polda Kalbar, polisi berhasil
mengungkap kasus ini berawal dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial
BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi.



Baca juga:

Puluhan Warga Geruduk Ketua RT Lemah Gempal Terkait Penutupan Portal


Setelah menerima informasi tersebu tim langsung mendatangi
lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil
mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi
penjualan bayi itu.




”Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, polisi mendapati
seorang perempuan berinsial E dan TA. E akan membeli bayi dan TA yang membantu
untuk mengambil bayi,” jelas Dirreskrimum Polda Kalbar.




Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang
tunai sebesar Rp 30 juta milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi
tersebut.




”Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar
bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di
dalam mobil,” ucap Luthfie Sulistiawan.




Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para
pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi
perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.




”Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain
berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil
diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tutur Luthfie Sulistiawan.




Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU
No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
(Angga/tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!