HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

9 Hari Memasarkan Obat Berbahaya Di Kawunganten Cilacap, Warga Luar Cilacap Diciduk Polisi

Cilacap, Harian7.com – 3 orang pelaku dari luar Cilacap yakni FSL warga Gampong Jaumpa, Aceh Utara,  JML, warga   Peureulak Barak, Aceh Timur, dan YD  warga Pelmerah, Jakarta Barat yang mencoba peruntungannya memasarkan obat berbahaya di wilayah Cilacap dan baru 9 hari tiba di Kawunganten, Cilacap serta mengedarkan obat berbahaya langsung diamankan polisi.

Setidaknya ada 6 tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Cilacap selama bulan Juli hingga Agustus 2019 terkait penyalahgunaan obat berbahaya. Keenam tersangka tersebut 3 orang tersangka dari Cilacap yaitu SLH warga Wanareja, Cilacap, AL warga Majenang, Cilacap, FR warga Donan, Cilacap.

Baca Juga:  Sambut Natal 2019 & Tahun Baru 2020, 11 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan

Sedangkan 3 orang tersangka dari luar wilayah Cilacap adalah FSL warga Gampong Jaumpa, Aceh Utara,  JML warga   Peureulak Barak, Aceh Timur serta YD warga Pelmerah, Jakarta Barat.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP AKP Koliq Salis Hirmawan SH saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Selasa (10/9/2019) mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap adalah terkait kasus penyalahgunaan obat berbahaya.

“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti Ganja seberat 7,1 gram, Tembakau sinte seberat 5,7 gram, Sabu seberat 1,5 gram, Tramadol 140 butir, Trihexyphenidyl 900 butir serta Pil warna kuning bertuliskan mf 4790 butir,” kata Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Piala Telomoyo V, Membawa Berkah Tersendiri Bagi Masyarakat Desa Sraten, Tuntang

Modus yang digunakan pelaku, menurut Kasat Narkoba yakni dengan menyewa toko kelontong kemudian sambil menawarkan obat dan menyimpanya di semak-semak belukar, jadi saat ada yang menanyakan langsung diambil ke belakang,” ungkap Kasat Narkoba.

Pelaku menjual obat dengan harga 10 ribu 1 paket berisi 6 butir pil warna kuning. Pembelinya anak-anak muda, anak Pank bahkan ada juga pelajar. Efeknya sebagai penenang yang dapat menimbulkan halusinasi dan hayalan.

“Pelaku dijerat dengan UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Narkotika serta UU Ri No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Keren... Mendag Puji Gedung Pasar Kreatif

Untuk peredaraan narotika, tandasnya sudah menjalar ke semua lini masyarakat bukan hanya di kota Cilacap tapi sudah merambah ke Kecamatan dan desa-desa. Oleh karena itu, dihimbau kepada orang tua agar lebih berperan aktif mengecek kegiatan dan keberadaan anak-anaknya baik disekolah atau dilingkungan pergaulannya.

“Jangan segan-segan untuk mengecek HP anaknya, jika ada chatingan yang mencurigakan di hp tersebut,” pungkas Kasat Narkoba. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!