HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Warga Tetep Randuacir Keluhkan Jalur Kali Andong Tertimbun Tanah Urug Proyek Pabrik

Salatiga,harian7.com – Warga Tetep RT 03 RW 03 , Randuacir , Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, mengeluhkan  tanah  urugan yang menutupi badan kali andong dampak dari proyek pembangunan pabrik di sekitar wilayah tersebut.

Menurut keterangan Sutiman ketua RT 03 mengungkapkan, akibat dampak proyek penataan lahan pabrik, hampir seluruh badan kali Andong tertimbun tanah urug, sehingga warga Tetep mengkhawatirkan jika musim hujan tiba akan meluap.

“Jika ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan berpotensi air meluap dan menggenangi sendang Andong serta pepunden masyarakat setempat,”kata Sutiman, Jumat (21/9/2018) sore.

Hal senada juga di ungkapkan Yulianto warga setempat. Ia berharap agar jalur dinormalisasi seperti semula.

Baca Juga:  Api Tungku Masih Membara Ditinggal Kesawah, Rumah Petani Ludes Terbakar

“Ya harapan saya agar jalur sungai di normalisasi seperti semula,”ungkapnya.

Secara terpisah Kamto ketua RW 03  mengatakan, meskipun lokasi pabrik tidak berada di wilayah Kelurahan Randuacir, namun jelas dampak dari pengurugan penataan proyek pabrik yang menimbun jalur sungai akan berdampak pada warga kami saat musim penghujan tiba.

“Masalah ini saya bersama pegawai Kelurahan Randuacir sudah berupaya menemui pihak kontraktor, namun tidak ditemui dan hanya ditemui operator alat berat. Operator tersebut menyebutkan masalah ini akan ia selesaikan. Namun kami tetap akan minta penjelasan pihak kontraktor,”tandasnya.

Baca Juga:  SPDP Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikirim ke Kejaksaan, Begini Jelasnya?

Lebih parahnya lagi Kamto menyebutkan jika pelaksanaan proyek penataan lahan pabrik tersebut tidak disosialisasikan sebelumnya.

“Kami dan warga belum pernah di ajak koordinasi sebelumnya,”pungkasnya.

Terpisah, LAPK SIDAK Divisi Pemerhati lingkungan hidup Fera Marita turut prihatin atas hal tersbut. Menurutnya, apakah sebelumnya tidak dilakukan pengkanjian dan evaluasi sebelum proyek pabrik tersebut di laksanakan.

“Atas perihal tersebut justru menjadi pertanyaan kami, bagaiman penyusunan dokumen lingkunganya jika warga tidak dilibatkan,”tandas Fera kepada harian7.com, Sabtu (22/9/2018) sore.

Fera menambahkan,”Terus bagaimana fungsi pengawasan oleh dinas terkait terhadap pengendalian dampak lingkungan hidup. Belum lagi terkait izin mendirikan bangunan (IMB), kan formasi aturannya sudah jelas, namun kenapa itu terjadi,”ungkapnya.

Baca Juga:  Polwan Polres Semarang Diterjunkan Amankan Solat Jumat

Lebih lanjut Fera menandaskan sudah semestinya dinas terkait melakukan upaya pro aktif dalam mengawasi dan mengendalikan dampak kerusakan lingkungan dari ditetapkanya kawasan Kelurahan Noborejo sebagai kawasan industri di Kota Salatiga.

“Melihat kondisi tersebut kami akan melayangkan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup dengan harapan hal serupa tidak kembali terjadi dan kedepan Kota Salatiga bisa menjadi contoh dalam hal upaya pengendalian kerusakan lingkungan,”pungkasnya.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan pihak pelaksana penataan proyek pabrik belum bisa di konfirmasi. (M.Nur/Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!