Dua Orang Terduga Sindikat dan Pengguna Narkoba Diamankan Polisi

- Admin

Minggu, 2 September 2018 - 02:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG, harian7.com – Satuan Sat Res Narkoba Polres Magelang Polda Jateng dipimpin oleh Kasat Nerkoba AKP Eko Sambodo,S.Sos, berhasil mengamankan dua orang masing masing  DAF, (41), dan MY alias Gendut, (27),  Warga Bulu Temanggung.

Kedua orang tersebut di tangkap di Jalan Dusun Pongangan Desa Ngabean Kecamatan Secang Kabupaten Magelang pada Jumat  (30/08/18) sekira pukul 20.00 WIB, karena diduga akan melakukan transasi Narkotika Jenis Sabu.

Setelah dilakukan intrograsi dan penggledahan badan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan warga setempat ditemukan BB 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu disaku celana yang dipakai Tersangka MY,   Hp Samsung  dan Struk bukti pembayaran Bang BRI.

Barang bukti yang diamankan petugas.

” Saat dilakukan pengledahan tersangka DAF sempat membuang BB 1 (satu) paket Shabu, setelah dilakukan pencarian barang tersebut ditemukan di selokan pinggir jalan,” Terangnya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Adapun yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip seberat 1.00 gr, 1 (satu) buah hp merk Samsung  warna putih, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) lembar struk bukti transfer pembayaran Bank BRI, 1 (satu) buah kaca pipet masih ada sisa pakai shabu, dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2019, Polres Semarang Rutin Gelar Latihan Sispam Kota

” Hasil pengakuan tersangka terakhir mengomsumsi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 WIB dirumahnya dan tentunya pelaku sudah punya jaringan,” Imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil informasi masyarakat dan segera ditindak lanjuti oleh anggota opsnal, sehingga  tidak ada kesulitan berarti petugas bisa menangkap dan mengamankan keduanya.

Baca Juga:  Visitasi Tim Asesor BAN S/M ke SMPIT Izzatul Islam Getasan

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keduanya tersangka kami kenai Pasal : 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, ( Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800. 000.000. ( Delapan ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah,” Pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!