HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bapak dan Anak Yang Tega Menghabisi Nanda Menyerahkan Diri, Keduanya Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

Ungaran,harian7.com – Bapak dan anak warga Dusun Pojok, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pelaku yang tega menghabisi nyawa Nanda Suswanto (33) tetangganya sendiri, akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (10/4/2018) sore.

“Akhirnya Trimo dan anaknya menyerahkan diri  kepada polisi dan kini tengah mendekam di ruang tahanan Mapolres Semarang,guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,”kata Kassubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi kepada harian7.com.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa shockbreaker, badik, dan dua sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga:  Megadeth Gelar Konser Musik Di Jogjakarta

“Akibat perbuatanya kedua pelaku di jerat dengan pasal pasal berlapis yakni primair Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Kemudian, lebih subsider Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancamanan penjara selama-lamanya 12 tahun,”tandas AKP Teguh.

Lanjut AKP Teguh, kedua pelaku ini tega menghabisi nyawa korban dengan menggunakan shockbreaker dan badik di sebuah bengkel yang berada di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang pada Selasa (3/4), sekira pukul 16.30 WIB lalu.

Baca Juga:  GPK dan Lindu Aji Bentrok di Temanggung, 4 Anggota Lindu Aji Terluka - Satu Diantaranya Dibacok

“Setelah menghabisi korban, kedua pelaku sempat pulang  rumahnya membersihkan diri dan selanjutnya pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor menuju arah Boyolali lalu naik bus untuk kabur ke Lampung,”terangnya.

Kepada petugas pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran emosi kerena motor Honda CB yang di pinjam korban tidak kunjung di kembalikan. Karena sudah disulut amarah, kedua pelaku mendatangi korban dan lansung memukul korban menggunakan shockbreaker dan badik.

Baca Juga:  Sertifikasi Basic Remote Pilot 2021 Digelar untuk Pilot Drone di Purbalingga

“Kedua pelaku sebelumnya mencari korban untuk meminta sepeda motor yang dipinjamnya. Lalu di lokasi kejadian kedua pelaku melihat motor miliknya terparkir, selanjutnya korban langsung memukul sebanyak dua kali mengenai  kepala dan tengkuk menggunakan besi as shockbreaker yang telah disiapkan dari rumah. Tak hanya di pukul, korban juga ditusuk menggunakan pisau di bagian dada dan punggung bagian bawah,”pungkasnya.(M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!