Terjaring Razia, Tiga Pengamen dan Anak Punk Dihukum Kurungan Tiga Hari
![]() |
Para pengamen dan anak punk saat ikuti siding di PN Salatiga. |
SALATIGA, harian7.com – Buntut penangkapan terhadap sejumlah pengamen dan anak-anak punk, oleh jajaran petugas Sabhara Polres Salatiga akhirnya proses hukumnya berlanjut. Mereka yang berhasil digaruk harus menjalani proses hukumnya dengan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Kamis (4/1). Mereka akan menjalani siding Tipiring (tindak pidana ringan).
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubbag Humas Kompol I Nyoman Suasma mengatakan, bahwa mereka sejumlah pengamen dan anak punk yang berhasil diamankan adalah Aan Trilimanto (25) warga Pare, Tulorejo, Kediri, Jawa Timur – Joko Riyadi (28) warga Argomulyo, Salatiga – Aditiya Bagus Nugroho (19) warga Klaseman, Mangunsari, Salatiga – Muhamad Arif Hidayat (21), warga Tempel, Ngawen, Klaten – Risky Ardiyanto (22), warga Perum Sehati, Sidorejo, Salatiga.
“Mereka terjaring operasi pada Rabu (3/1) pagi dan melangar Perda Kota Salatiga No 1/2016, Pasal 40 ayat (1) huruf b yaitu telah mencari penghasilan dan/atau mengemis di tempat-tempat yang dapat menggangu lalu lintas jalan,” kata Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Kamis (4/1).
Selain itu, hasil operasi tindak lanjut dari beredarnya kabar di facebook, adanya postingan penganiayaan oleh sejumlah anak punk terhadap siswa SMP Negeri 05 Salatiga, di kebun kosong samping Ponpes Alfalah Dukuh, Selasa (2/1). Dari operasi ini, petugas Sat Sabhara Polres Salatiga berhasil menangkap 11 pengamen dan anak punk. Lima dari 11 pengamen itu, berlanjut hingga persidangan di PN Salatiga. Sedangkan, 6 orang hanya mendapatkan pembinaan oleh Sat Sabhara Polres Salatiga.
“Hasil keputusan siding di PN Salatiga, Kamis (4/1), bahwa kelima orang itu telah terbukti dalam dakwaan penyidik yaitu tidak bisa menunjukkan identitas diri dan mendapatkan hukuman denda sebesar Rp 50.000. Apabila, mereka tidak sanggup membayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 3 hari dengan biaya administrasi sebesar Rp 2.000,” jelasnya.
Sementara, untuk Muhamad Arif Hidayat, Risky Ardiyanto serta Joko Riyadi yang mengaku tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 50.000, akhirnya bersedia menjalani hukuman kurungan selama 3 hari. Ketiganya telah lebih dari sekali terjaring razia petugas Sat Sabhara Polres Salatiga. Dalam sidangnya di PN Salatiga, dipimpin Hakim Ketua Yesi Akhista SH, dengan panitera Sri Teguh Waluyo SH,” tandas Kompol I Nyoman Suasma. (Heru/M.Nur)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan