HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sebanyak 14 Parpol Mendaftar di KPU Kabupaten Semarang

Guntur Suhawan, Ketua KPU Kabupaten Semarang.
UNGARAN, harian7.com – Partai Rakyat dan Partai Idaman dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pendaftar di KPU Kabupaten Semarang. Dan untuk Partai Indonesia Kerja (PIKA) tetap mendaftar tetapi tidak mengumpulkan berkas persyaratan hingga batas waktu akhir pendaftaran. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan kepada wartawan, kemarin.
“Untuk pendaftaran telah ada perpanjangan 1 x 24 jam sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017. Ini diberikankepada parpol yang syarat pendaftarannya belum lengkap hingga penutupan pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Bahkan, untuk PKB, Partai Garuda, PIKA, Partai Idaman serta Partai Rakyat, telah diberikan waktu perbaikan dokumen salinan KTA dan KTP daftar anggota dengan persyaratan minimal 1.000,” kata Guntur.
Hingga akhir batas perbaikan berkas persyaratan, pada Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB, hanya ada tiga parpol yang melengkapi berkas tersebut, yaitu PBB, PKB dan Partai Garuda. Untuk PBB merupakan partai terakhir berkas pendaftaran memperoleh tanda terima (TT) dari KPU Kabupaten Semarang.
“PKB, Partai Garuda maupun PBBakhirnya berhjasil memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan oleh KPU Kabupaten Semarang diberikan tanda terima (TT). Dua parpol yaitu, Partai Idaman dan Partai Rakyat akhirnya tidak terpenuhi,” katanya.
KPU Kabupaten Semarang akhirnya memberikan tanda terima kepada 14 parpol  yang mendaftar. Parpol tersebut adalah Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PKB, Partai Garuda serta Partai Bulan Bintang (PBB). Untuk tahap selanjutnya adalah penelitian administrasi, sesuai dengan jadwal, 18 Oktober 2017 hingga 15 November 2017.  ( Heru )
Baca Juga:  Ridhwan Effendi,"Saya memiliki program Khusus"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!