Geng Motor Di Cimahi Ditangkap Usai Buat Konten Penganiayaan di Media Sosial
JABAR | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap sekelompok geng motor yang membuat konten penganiayaan melalui platform media sosial. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka bernama JM, MR, dan AF telah ditetapkan sebagai pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa tindakan keji ini dilakukan oleh para tersangka untuk meningkatkan eksistensi mereka serta menebarkan rasa ketakutan di kalangan masyarakat.
“Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di media sosial, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Cimahi pada Selasa (8/10/24).
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Kamis (3/10/24) malam, ketika mereka menyerang seorang pegawai parkir berinisial S di area parkir sebuah minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan.
“Sasaran dari para tersangka dipilih secara acak. Pada malam kejadian, korban S yang merupakan pegawai parkir indomaret langsung diserang dengan pembacokan membabi buta,” jelas AKBP Tri Suhartanto.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksinya, para pelaku tidak hanya melakukan siaran langsung, tetapi juga mengunggah konten penganiayaan tersebut di berbagai platform media sosial.
“Mereka bahkan mengupdate statusnya untuk mengklarifikasi bahwa merekalah pelakunya,” imbuhnya.
Sebagai konsekuensi hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 2 juncto Pasal 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami juga akan berupaya untuk memperberat tuntutan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut terhadap keamanan dan ketenteraman masyarakat di Cimahi.(*)
Tinggalkan Balasan