Diduga Palsukan Surat Tanah, Nurlela Diciduk Polisi
Ilustrasi. ( Istimewa ) |
LAMPUNG,harian7.com – Diduga memalsukan surat tanah (Sertifikat)
seluas 1 hektar, Nurlela (60) Warga asal Way Huni, Jati Agung, Lampung,
diamankan jajaran Polda Lampung.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum)
Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, peristiwa itu bermula pada 20
Desembee 2019 silam atas laporan korban bernama Budi Setiawan, tertuang dalam
laporan Polisi nomor LP/ B-255/II/2020/LPG/SPKT tanggal 10 Februari 2020.
“Korban ketika
itu sudah mengetahui adanya surat palsu atas nama Nurlela sebagai pemilik sah
tanah. Sementara tanah itu diketahui pemegang hak gunanya milik PT Gunung Mas
Persada Raya,” ungkap Rosef.
Sementara di lokasi tanah, pelaku sudah membangun bangunan rumah
permanen. Sebelum bangunan itu berdiri, pemilik tanah sudah memperingati pelaku
tentang status kepemilikan tanah tersebut.
“Tapi ketika itu,
pelaku ini tidak menghiraukan dan tidak bersedia meninggalkan lokasi tanah.
Setelah dilidik dan penyidikan, didapati hasil Nurlela ini menduduki dan
menguasai tanah itu, dengan dasar fotokopi Sporadik yang diduga palsu,” jelas
Rosef.
Nurlela ditangkap
setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Nurlela ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri Kalianda Lampung
Selatan.
Dalam perkara itu,
disita barang bukti berupa sertifikikat HGB di Way Huwi, surat keterangan dari
bank perihal SHGB, berita acara dan pemetaan kadastral, fotokopi gambar
pengukuran dari BPN, hingga selembar Kartu Keluarga.(Sam/TB)
Tinggalkan Balasan