Buka BAP Ke Publik Terkait Korban Pemerkosaan di Boyolali, IPW Desak Kapolri Periksa Kabid Humas Polda Jateng
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW). |
Editor: Andi Saputra
JAKARTA,harian7.com – Indonesia
Police Watch (IPW) mendesak Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes
Pol. Iqbal Alqudusy yang membuka ke publik informasi dalam BAP korban
pemerkosaan R di Boyolali, Jawa Tengah. Sebab, penanganan hukum berupa
penyelidikan dan proses pemeriksaan masih berjalan.
“Sehingga, dengan mencuatnya
isi BAP sebagai sumber berita akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan
kepada diduga pelaku tindak pidana. Apalagi, keterangan yang diberikan
berakibat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat,”demikian disampaikan
Sugeng
Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam siaran persnya, Jumat,
(28/1/2022).
Dengan kejadian ini,lanjut
Sugeng, IPW melihat tindakan menyebar informasi keterangan dalam BAP perkara
pemerkosaan atas Korban R adalah tindakan unprofesional dan unprosedural, yang
sangat menyakitkan perasaan korban R sebagai masyarakat yang mengadu pada
polisi. Oleh karena itu, tindakan Polda Jateng selain menjadikan korban R makin
terpuruk juga menambah daftar catatan buruk terkait tagar #PercumaLaporPolisi.
Dalam pernyataannya, Kabid
Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dengan tegas menyatakan
Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa pelapor R terkait pelaporan atas
dugaan perkosaan yang dilakukan seseorang di Bandungan, pada Senin (24 Januari
2022). Disebutkan, dalam BAP yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya
pemerkosaan.
“Yang bersangkutan
mengakui berhubungan dengan orang tersebut namun dilakukan atas dasar suka sama
suka,”ujarnya.
Hal ini, masih kata Sugeng,
juga sesuai dengan fakta dan hasil dari visum yang kita lakukan bahwa tidak ada
tanda-tanda kekerasan di kemaluan si korban. Kemudian juga fakta-fakta dari
CCTV baik itu di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang
bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai
tersangka pemerkosaan.
“Pernyataan publik Kabid
Humas Polda Jateng tersebut, disampaikan setelah korban R selesai diperiksa si
unit PPA Ditreskrimum Polda Jateng. Tapi, keterangan Pers Polda Jateng ini telah
diprotes dan dibantah oleh pelapor R dan kuasa Hukum R Hery Hartono melalui
berita di www.cnnIndonesia.com,26 Januari 2022 dengan judul: “Polisi Klaim
Pelapor Perkosaan Boyolali Tak Dipaksa, Pengacara Bantah,”terang Sugeng.
Untuk itu, IPW melihat
keterangan pers Kabid Humas Polda Jateng yang menyebut dalam BAP pemerkosaan
dengan korban R ini adalah tindakan unprofesional dan unprosedural dengan alasan-alasan sebagai
berikut: pertama, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah
informasi yg bersifat tertutup apalagi terkait dengan kasus-kasus kesusilaan,
terdapat kewajiban bagi polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam
jabatannya. Bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R
sehingga menimbulkan kegaduhan / kontroversi.
“Kedua, keterangan pers
disampaikan sesaat pada hari yang sama, Senin 24 Januari 2022 setelah korban R
diperiksa. Terlihat sepertinya ada kepentingan mendesak informasi tersebut
harus disampaikan ke publik. Hal ini perlu dijelaskan kepentingan mendesak apa?
,”
Ketiga, keterangan Pers ini
akan berakibat menghambat dan menghalangi penyidikan karena dengan adanya
keterangan pers tersebut ada potensi besar terlapor GWS akan mudah membantah
dan berkelit setelah mengetahui keterangan pers yang berpihak pada terlapor.
Sementara saat pernyataan pers ini dirilis terlapor belum diperiksa. Hal ini,
dapat dinilai bahwa polisi telah berpihak pada terlapor sementara dalam kode
etik profesi kepolisian terdapat larangan keberpihakan pada pihak-pihak yang
berperkara.
Ke-empat, kasus laporan
pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman pada tahap penyelidikan yang mana
masih ada saksi saksi dan terlapor yg harus diperiksa. Sehingga dengan adanya
pernyataan pers ini seakan-akan Polda Jateng telah menyimpulkan bahwa perkara
pemerkosaan korban R adalah tidak benar.
Kelima, bahwa hak informasi
atas hasil penyelidikan harus disampaikan pada pelapor/ korban melalui SP2HP.
Sementara SP2HP tersebut belum diterbitkan, namun Polda Jateng sudah
menyampaikan kepada publik lebih dahulu
“Dengan lima alasan ketidak
profesionalan diatas, IPW melihat adanya pelanggaran terhadap Peraturan
Disiplin Polri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan juga
pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Oleh karena
itu, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa Kabid Humas
Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani
dan termasuk Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi agar kepercayaan publik yang
sedang dibangun oleh Polri dapat terwujud,”tandas Sugeng.
Tinggalkan Balasan