HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen, 60 KK Warga Terdampak Dihadirkan

Warga melakukan konsultasi langsung dengan tim pengadaan tanah untuk pembangunan. 


Laporan: Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Sebanyak 60 kepala keluarga (KK) warga terdampak pembangunan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen, dihadirkan dalam acara “Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah”, di Balai Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Selasa (22/02/2022), kemarin.

Anggota Tim Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Bambang Herwanto menjelaskan, bahwa sekarang Selasa (22/02/2022) mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai sedang dilaksanakan acara Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Prov Jateng dan menghadirkan warga terdampak pembangunan jalan tol khususnya di wilayah Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dan disini sebagian besar merupakan warga RT 01 dan RT 02 di RW 01 Kupang Rengas, Kel Kupang, Kec Ambarawa, Kab Semarang. 

“Dalam kegiatan pengadaan tanah ini ada empat tahapan. Yang pertama adalah tahap perencanaan pengadaan tanah (instansi yang memerlukan tanah). Kedua, tahap persiapan pengadaan tanah dan sekarang ini yang kita lakukan bersama dengan mengundang warga terdampak. Untuk tahap ini dilaksanakan melalui sosialisasi, pendataan awal dan konsultasi publik kepada pihak yang berhak atas tanah atau pemilik tanah. Kemudian, dari sini akan diterbitkan Keputusan Gubernur Jateng tentang Penetapan Lokasi (Penlok) serta akan diumumkan Penlok tersebut secara terbuka. Ketiga, tahap pelaksanaan pengadaan tanah oleh BPN dan keempat yaitu tahap penyerahan hasil pengadaan tanah oleh BPN dan instansi terkait,” jelas Bambang Herwanto, usai memberikan paparan sosialisasi di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa.

Baca Juga:  BTN Medical Center Gandeng Satlantas Batang Berkendara Nyaman dan Aman Bagi Pengemudi Ambulans

Apa yang dilaksanakan ini diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diantaranya UU No 2/2012 tantang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP No 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No 109/2020 tanteng Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Gubernur No 10/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

Laalu, Permenkeu No 13/PMK.02/2013 tantang Biaya Operasional dan Pendukung Anggaran Pengadaan Tanah APBN, Permendagri No 72/2012 tentang Biaya Operasional dan Pendukung Anggaran Pengadaan Tanah APBD Prov/Kab/Kota, serta Permen ATR/BPN No 19/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Dalam penerbitan penetapan lokasi (Penlok) itu akan diumumkan secara terbuka dan pengumuman Penlok dibuka selama tujuh hari serta diumumkan di Papan Pengumuman Desa/Kelurahan, di web kabupaten/kota, provinsi maupun instansi. Bahkan, diumumkan melalui media lokal maupun nasional. Dalam tahap pelaksanaan itu mencakup inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemantapan tanah. Selanjutnya, dilakukan penilaian ganti kerugian yang diawali dengan musyawarah penetapan ganti kerugian. Kemudian, pemberian ganti kerugian serta pelepasan tanah instansi,” ujarnya. 

Baca Juga:  Perangi Narkotika, Rutan Salatiga Gelorakan Siap Melawan

Ditambahkan, dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi itu akan dilakukan pengukuran bidang tanah, inventarisasi bangunan, inventarisasi tanaman serta inventarisasi data yuridis atau kepemilikan. Khususnya dalam inventarisasi data yuridis itu harus disiapkan bukti alas hak atau sertifikat tanah sesuai dengan identitas diri kepemilikaan tanah itu. Dokumen pendukung serta benar-benar mengetahui pemilik yang berhak. Untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan diantaranya surat keterangan waris beserta surat kuasa, kartu keluarga (KK), bukti jual beli jika tanah itu hasil jual beli serta surat hibah dan lainnya.

“Untuk objek penilaian yang dilakukan tim appraisal yaitu penilaian atau penaksiran nilai tanah atau property oleh tim penilai independen itu akan dinilai atau dihitung terhadap kerugian fisik (tanah, bangunan maupun tanaman) dan kerugian non fisik meliputi solatium/kerugian emosional, kehilangan bisnis/usaha, biaya transaksi, kompensasi masa tunggu dan lainnya. Untuk bentuk kerugian itu akan diwujudkan dalam bentuk uang tunai yang langsung masuk pada rekening bank yang baru sesuai dengan bukti pemilik yang berhak,” katanya.

“Kami tegaskan juga, bahwa nantinya penyampaian bentuk ganti kerugian itu berupa uang dan akan langsung masuk pada rekening bank dan rekening bank ini harus yang baru serta akan dilengkapi dengan ATM. Sebelumnya, akan dilaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian kepada warga terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen ini. Terkait dengan pemasangan “pathok” pada lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol ini, akan dilaksanakan pada bulan Apriil – Mei 2022 mendatang. Untuk itu, kami berharap ada dukungan warga atau pemilik tanah terkait dengan proses pemathokan lahan ini,” paparnya.

Baca Juga:  Dihimbau Agar Pengunjung Pantai Parang Tritis Tetap Jaga Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolres Bantul

Tim ini juga berpesan kepada warga terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen ini, untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum pasti yang dikatakan oleh oknum-oknum yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengetahui informasi yang pasti dan jelas dapat berhubungan langsung dengan pihak kelurahan, kecamatan, Pemkab Semarang ataupun Pemprov Jateng.

“Terpenting kami tegaskan, nantinya jika memang sudah benar-benar menerima ganti kerugian berbentuk uang, hendaknya ganti kerugian ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai dibuat kebutuhan yang tidak konsumtif. Kami juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada warga terdampak ini atas dukungannya dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen ini,” tandas Bambang Herwanto, Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Pemprov Jateng.

Dalam acara konsultasi publik ini hadir tidak kurang 60 KK warga terdampak yang sebagian besar warga RT 01 RW 01 Kupang Rengas, Kel Kupang, Kec Ambarawa. Juga, hadir juga mendampingi warga adalah Lurah Kupang Suryandaru, Sekretaris Kecamatan Ambarawa Wiwik Lestyani, Bhabinkamtibmas Kupang Polsek Ambarawa, Babinsa Kupang Koramil 09/Ambarawa maupun petugas dari Polres Semarang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!