HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Program PTSL Desa Tulakan Diduga Dijadikan Ajang Pungli, Modusnya Kesepakatan Bersama

Ilustrasi.(Istimewa)

Laporan: Budi Santoso

NGAWI,harian7.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.

Program pemerintah ini digeber dengan biaya gratis, karena mendapat subsidi dari pemerintah namun akhirnya muncul peraturan tiga menteri yang mengatur besaran biaya yang dibebankan ke pemohon untuk wilayah Jawa – Bali adalah maksimal Rp. 150 ribu. Diatas itu adalah pungli.

Berdasar informasi dihimpun harian7.com dilokasi, Program PTSL di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur diduga dijadikan ajang pungutan liar (Pungli) karena menentukan biaya di atas ketentuan aturan.

Pasalnya  warga harus merogoh kocek Rp 300 ribu per bidang yang dibayarkan langsung kepada oknum panitia PTSL.

Adapun jumlah pemohon PTSL Tahun 2022 di Desa Tulakan ada 1500 bidang tanah yang diajukan oleh warga.

“Kurang lebih ada 1500 warga dari sembilan dusun di Desa Tulakan yang diduga menjadi korban pungutan liar,”kata sejumlah masyarakat yang namanya minta untuk tidak disebutkan saat ditemui harian7.com,  Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:  Angkota Tabrakan dengan Ertiga di Cebongan, Sopir Alami Luka Kaki

Kesembilan Dusun tersebut di antaranya Dusun Garit, Pohan, Sendang, Cabean, Tulakan Wetan, Tulakan Kulon, Sidoarjo, Bayem dan Bantengan.

Diterangkan warga, pungutan tersebut dikemas dengan  kesepakatan bersama dalam proses pembuatan sertifikat tanah Program PTSL Kabupaten Ngawi.

“Jadi saat membayar Rp 300 ribu ada kesepakatan bersama. Kami sebenarnya sangat keberatan, namun panitia PTSL mengharuskan itu, ya mau tidak mau ikut kata mereka,”ucapnya yang diamini warga lainya.

Berdasar keterangan warga saat ditemui harian7.com di rumah Kepala Dusun Cabean mengatakan bahwa biaya yang di bebankan kepada pemohon  sebesar Rp 300 ribu yang terdiri dari 2 tanda terima.

“Masing masing tanda terima Rp 150 ribu untuk pembayaran administrasi pengajuan PTSL 2022, dan  Rp 150 ribu  dengan bentuk surat pernyataan dengan keterangan memberikan sumbangan bantuan operasional panitia PTSL  dengan sukarela,”katanya sembari menunjukan bukti tanda terima.

Ketua PTSL Desa Tulakan Nyari saat dikonfirmasi harian7.com mengungkapkan, uang yang masuk diluar ketentuan mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara Dwi Wibowo salah satu warga menuturkan, BPN Kabupaten Ngawi memaparkan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan program PTSL tersebut telah dianggarkan kantor BPN yang tertuang di Daftar Isian Pelaksana Anggaran ( DIPA).

Baca Juga:  Tak Lama Lagi Warga Salatiga Wajib Gunakan QR Code Saat Pembelian BBM Bersubsidi, Ini Yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar ke MyPertamina

Anggaran tersebut meliputi biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah, penyuluhan dan pengolahan data yuridis, sidang panitia ,pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.

“Kewajiban  pemohon sertifikat hanya menyerahkan bukti bukti kepemilikan tanah yaitu data yuridis, dokumen yang diperlukan, pemasangan patok dan pengadaan materai. Kenapa tarikanya banyak sekali mencapai Rp 300 ribu perbidangnya,”ucap Dwi.

Program yang diharapkan masyarakat supaya tanah mereka memiliki status hukum dengan biaya murah, cepat dan mudah seolah tidak sesuai yang diharapkan.

“Menurut saya program tersebut diduga menjadi ajang korupsi berjamaah oleh panitia PTSL yang mengarah pada penyalah gunaan wewenang,”tandasnya.

Tidak hanya diwarnai dugaan pungli, lanjut DWB, tapi juga diskriminasi , perbedaan perlakuan dan tidak tepat sasaran dalam penjaringan peserta pemohon Program PTSL.

“Bagi warga yang kurang mampu banyak yang tidak diikutkan program tersebut karena tidak mampu bayar tarif sertifikat yang terbilang tinggi,”terang Dwi.

Jika pungutan dalam pembuatan sertifikat yang dibebankan ke pemohon Rp 300.000,- per bidang sertifikat. Maka total pembuatan sertifikat yang terkumpul di desa Tulakan bisa mencapai 450 juta. Dari nilai tersebut tentunya bisa bertambah.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2019 Pemkab Wonosobo Tuntaskan Proyek Mencapai 98,59 %, Bupati:'Atas Capaian Tersebut Mari Kita Syukuri Bersama'

“Demi hukum dan keadilan saya memohon  Kepada Kejaksaan Negeri  Ngawi untuk memeriksa orang orang yang terlibat di dalam proses pelaksanaan sertifikat program PTSL desa Tulakan Kecamatan Sine,”tandasnya yang diamini puluhan warga lainya.

 

Terpisah, berbeda dengan pernyataan Sudarno warga yang juga sebagai ketua RW. Ia justru mendukung dan memaklumi adanya pungutan tersebut. Pasalnya untuk mengurus sertifikat tanah memang membutuhkan banyak biaya.

“Kan memang butuh banyak biaya, diantaranya untuk membeli meterai tidak cukup hanya satu biji saja.  Belum tenaga pengukur apa tidak diberi makan dan minum,”kata Sudarno yang sudah mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

Lebih jelas ia mengatakan, bahwa program PTSL banyak tidak suka suka oleh perangkat desa dan kades sebab ada biaya yang hilang dalam mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

 “Karena masalah itu banyak kades dan perangkat malas mengambil program tersebut,”terang Sudarno.

Sementara Kades Tulakan sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!