Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Akan Periksa Ketua Umum PSSI

- Admin

Selasa, 18 Oktober 2022 - 00:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISTIMEWA

JAKARTA,harian7.com – Buntut tragedi Kanjuruhan Jawa Timur yang menelan
korban hingga seratus nyawa lebih, Polisi segera akan melakukan pemeriksaan
terhadap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule). Pemeriksaan bakal
dilakukan  di Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/10/22).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah S.I.K.M.Si mengatakan,
sudah ada 29 saksi yang diperiksa. Sementara, tiga saksi ahli telah diperiksa.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan bahwa
pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi,
termasuk di dalamnya tiga saksi ahli,” kata Kombes Nurul di Mabes Polri,
Senin (17/10/22).

Baca Juga:  Rahasia di Balik Sabit, Kurang Dari 24 Jam Pembunuhan Misterius di Boyolali Terungkap

Kombes Nurul menjelaskan, saksi yang akan dipanggil
besok di antaranya Bendahara Arema FC, Korlap Steward Stadion Kanjuruhan,
Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga Komisioner Kompetisi
PSSI.

“Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, kemudian
Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan,” terang Kabag Penum
Divhumas Polri ini. 

Baca Juga:  Debat Perdana Capres 2024 Berakhir Damai, Para Calon Presiden Saling Berpelukan

Kabag Penum menambahkan, Polri juga akan
menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang
meninggal. Rekonstruksi rencananya digelar di Lapangan Polda Jawa Timur, Rabu
(19/10/22). 

Kemudian, ekshumasi atau penggalian kembali makam
dua korban tragedi akan dilakukan pada Kamis (20/10/22). Ekshumasi dilakukan di
Malang.

Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga
Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22) malam
lalu. Ada 132 orang yang tewas dalam tragedi itu. Polri kemudian melakukan
penyidikan. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Hadir Menjadi Pembicara di Lemhannas, Menteri AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel
Arema FC Abdul Haris, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S,
Danki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik
Achmad.(Sip/TB)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!