Libur Nataru, Jukir Tak Boleh Naikkan Tarif, Dishub Salatiga: Jika tetap nekat akan dikenakan sanksi
Laporan: Bang Nur
SALATIGA | HARIAN7.COM – Pada momen hari besar, juru parkir dilarang menaikan tarif parkir. Jika tetap nekat menaikan tarif akan diberikan sanksi. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti, Kamis (22/12/2022).
Untuk mengantisipasi adanya tindakan nakal, Dinas Perhubungan Salatiga, kumpulkan sekitar 100 juru parkir (jukir) di Kota Salatiga.
Satuti menyebut para jukir tidak diperkenan untuk menaikan tarif jasa parkir. Sebab harus mematuhi undang-undang yang berlaku. Walaupun pada kesempatan hari raya natal dan tahun baru.
“Kita akan panggil dan akan kita kenakan sanksi. Ini sudah masuk dalam tindak pungutan liar diluar ketentuan yang diberikan pemerintah melalui dinas perhubungan,” terang Satuti kepada wartawan Kamis (22/12/2022).
Statuti menjelaskan bahwa tarif parkir di Kota Salatiga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum.
Tarif parkir sepeda motor senilai Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000 dan truk Rp3.000.
Ia mengaku saat ini ada 380-an juru parkir di Salatiga. Namun pihaknya hari ini hanya mengumpulkan 100-an jukir.
Nantinya secara getok tular apa yang menjadi pesan Dishub bisa di sampaikan oleh jukir yang lain. Selain itu pengumpulan jukir ini juga sebagai perhatian untuk jukir agar bisa membantu masyarakat kaitannya dengan kondusifitas lalu lintas.
“Pengumpulan juru parkir ini dikumpulkan dalam rangka Nataru. Juru parkir ini juga harus membantu kenyamanan, kelancaran, dan keselamatan pengguna jalan,”pungkas Satuti.
Tinggalkan Balasan