Minta Tanpa Batasan Periodisasi, 255 Kades di Banjarnegara Ikut Demo ke Jakarta
![]() |
Renda Sabita Noris Ketua FKPD Banjarnegara |
Laporan: Iwan Setiawan
BANJARNEGARA, harian7.com – Sebanyak 255 Kepala se-Kabupaten Banjarnegara beramai-ramai akan berangkat ke Jakarta, Senin (16/1/2023) malam. Mereka akan bergabung dengan ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia untuk berunjuk rasa ke gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) besok.
Kades se- Kabupaten Banjarnegara akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi di masing-masing kecamatan.
Ketua Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Banjarnegara, Renda Sabita Noris mengatakan bahwa, keberangkatan Kades se- Banjarnegara untuk menuntut Undang Undang tentang Desa. Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan kades.
Ada dua hal yang perlu direvisi dalam UU Desa. Pertama soal alokasi dana sumber daya manusia desa, sehingga dana desa bisa fokus untuk pembangunan infrastruktur.
“Selain itu kedatangan kami juga terkait undang-undang desa dan dana desa menjadi kewenangan pemerintah desa melalui musyawarah desa serta revisi UU desa terkait pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa,” katanya.
Sementara di Kabupaten Banjarnegara ada 57 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024. Namun karena ada rencana moratorium tersebut menyebabkan pilkades tertunda belum jelas untuk waktu pelaksanaannya.
“Jika moratorium jadi dilaksanakan maka akan berdampak dengan kekosongan jabatan kepala desa cukup lama. Walaupun nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) selama hampir dua tahun, hal itu kurang efektif karena Pj Kades biasanya bukan dari warga sekitar serta kewenangannya terbatas dan tidak bisa melakukan kebijakan yang situasional,” katanya.
Lanjut Renda, pihaknya bersama para kepala desa menginginkan subtansi ini berubah menjadi sembilan tahun tanpa batasan periodisasi. Melalui aksi damai ini, diharapkan aspirasinya dikabulkan.
“Kami ini dikembalikan ke sembilan atau delapan tahun, tanpa periodisasi. Usulan kami tanpa periodesasi tapi dibatasi mengacu kepada wakil rakyat atau DPR, kalaupun kepala desa sudah tidak dihendaki oleh masyarakat maka jika mencalonkan lagi tidak akan terpilih,” jelasnya.***
Tinggalkan Balasan