HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gugat KIC, Pemohon Jalani Sidang Perdana

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang keberatan atas ganti rugi tanah untuk pembangunan Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap (Perusda KIC) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. 

Sidang perdana yang dilaksanakan Jumat, (03/02/2023) lalu dengan agenda pembacaan gugatan atau permohonan keberatan dari para Pemohon. 

Salah satu Kuasa Hukum Pemohon Jason Andrew Cofisulu saat ditemui di kantornya Selasa, (07/02/2023) mengatakan, bahwa kita tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan keberatan-keberatan terkait nilai atau ganti kerugian yang diberikan oleh Kawasan Industri Cilacap (KIC) yang ternyata jauh di bawah nilai pasar, sehingga warga merasa keberatan atas nilai ganti rugi tersebut. 

“Kalau dari warga sebenarnya tidak muluk-muluk atau tidak meminta lebih. Hanya minimal karena nilai ganti rugi, menurut pengamatan setelah melakukan investigasi terkait nilai pasar yaitu Rp 18 juta per ubin,” katanya. 

Hal tersebut, lanjutnya setelah Pemohon beberapa kali mencari informasi nilainya segitu. 

Sementara dari appraisal nilainya ada yang Rp 1 juta per ubin sampai paling besar Rp 6 juta per ubin. 

“Jadi warga merasa keberatan, karena nilai segitu tidak bisa digunakan untuk membeli lagi lahan penggantian di tempat lain,” tegas Jason.

Warga yang menguasakan gugatannya kepada Jason sebanyak 58 orang, di mana pada Kamis (09/2/2023) yang akan datang akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon I yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap dan Termohon II yaitu KIC.

Baca Juga:  Turut Sejahterakan Masyarakat, PT S2P PLTU Cilacap Bedah Rumah Warga Sekitar Perusahaan

“Warga berharap, minimal ada penggantian yang sesuai untuk mereka agar bisa membeli tanah lagi di wilayah lain,” jelasnya. 

Lebih lanjut Jason menyampaikan, bahwa tanah di situ ada yang merupakan tempat tinggal, dan tempat usaha juga. Jadi kalau tidak diganti sesuai peruntukannya, takutnya malah merugikan warga. Pihak PN Cilacap sebenarnya baik dan mengupayakan perdamaian. 

“Syukur-syukur ada upaya damai dari pihak KIC selaku pembangun Kawasan Industri Cilacap, dan dari warga nanti terkait nilai (ganti rugi) bisa dikomunikasikan,” tandasnya. 

Saat ditanya bahwa pembebasan tanah ini ada panitianya, yakni appraisal, Jason justru balas bertanya wong yang menghadirkan appraisal kan KIC. Yang dipermasalahkan sebenarnya dari appraisal tersebut, dan ternyata tidak ada musyawarah. Adanya hanya penetapan langsung harga. 

“Padahal kalau menurut Undang-Undang seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan harga ganti rugi pembebasan lahan,” ungkapnya. 

Jason kembali menekankan, jika hasilnya tidak memuaskan, dan kita kalah, langkah dari kuasa hukum akan melakukan kasasi agar dapat penggantian yang pas untuk warga karena tujuan dari KIC sendiri kan untuk kepentingan umum, seharusnya warga diperhatikan. Untuk perkara seperti ini langsung kasasi tidak ada banding.

“Agar nantinya bisa berkembang dan baik di masyarakat, seperti apa. Bisa terjadi perdamaian syukur, tapi kalau tidak ada perdamaian kita akan melangkah lagi ke kasasi,” ujarnya. 

Baca Juga:  Miris, Seorang Pelajar SMK Swasta di Ungaran Tewas Akibat Kecelakaan

Disinggung kalau dilihat dengan warga lain yang setuju kan sudah 90 persen, berarti tinggal 10 persen warga yang menolak. Jason pun sedikit menampik bahwa hal itu yang harus diperhatikan terlebih dahulu. 

“Karena sebenarnya banyak warga yang juga tidak tahu terkait penggantian ini dan hanya menerima saja,” ucapnya. 

Jadi, lanjutnya, tegas Jason angka 90 persen itu belum fix, dan belum tentu benar. Karena sebelumnya kita mendapatkan angka lebih dari 10 persen untuk Pemohonnya.

Ditanya tentang nilai tanah harus di atas NJOP, Jason menjelaskan memang di atas NJOP. Tapi harus diperhatikan terlebih dahulu bahwa di sini yang akan dibebaskan adalah milik warga, dan KIC sendiri bukan merupakan perusahaan, namun bagian dari pemerintahan. Karena nantinya ada investor asing yang membangun KIC. 

“Jika ini disesuaikan dengan NJOP saya rasa tidak sesuai, karena bagaimanapun kalau kita ibaratnya orang yang menjual tanah atau membeli tanah. Kalau kita menjual pasti Pemda dan BPPKAD tidak sesuai dengan NJOP, dan harus sesuai dengan nilai pasar. Memang harus di atas NJOP, karena hal tersebut mencerminkan rasa kemanusiaan bagi warga yang terdampak pembebasan tanah KIC,” katanya, sembari membeberkan ternyata di bawah harga saat pembebasan tanah untuk PLTU, 10 tahun lalu itu per ubin sudah sampai Rp 20 juta hingga 30 juta. 

Baca Juga:  Warga Winong Geruduk Pemkab Cilacap, Keluhkan Debu dan Kekeringan Akibat Aktivitas PLTU

Tapi sekarang KIC malah membebaskan lahan hanya dengan nilai di bawah Rp 10 juta. 

“Sebagai kuasa hukum para Pemohon, kita akan melampirkan data tersebut pada saat pembuktian bahwa nilai jual atau nilai pembebasan dari KIC ini di bawah nilai pembebasan tanah di PLTU dulu yang lokasi berdekatan dengan lokasi pada saat pembebasan tanah untuk PLTU dulu,” tandasnya. 

Mirisnya lagi lagi, kata Jason, nilai harga pada masing-masing lokasi tanah menjadi dasar keberatan kuasa hukum karena ternyata baik yang di depan, di tengah, di belakang itu tidak terjadi kesamarataan. 

Justru yang di depan bisa lebih murah nilainya daripada yang di tengah atau di belakang. 

“Harusnya kan minimal di pinggir jalan lebih besar dari yang di tengah. Ini kok ada beberapa yang kebalikannya,” ungkap Jason Andrew Cofisulu, kuasa hukum warga. 

Sementara, Staf Legal KIC, Adi Anggoro saat dihubungi via phone, Selasa (07/02/2023) membenarkan untuk agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, Kamis (9/2/2023) mendatang. 

Namun, ia menolak memberikan jawaban terkait penolakan warga dan persiapan pihak Termohon untuk sidang yang akan datang. 

“Mengenai hal tersebut kita sampaikan di persidangan melalui kuasa Termohon,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!