Sempat Kabur Berpindah Pindah, Pembobol Brankas Indomaret di Jalan Kartini Akhirnya Dibekuk Polisi
![]() |
Polisi saat menangkap pelaku di Lampung. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Tim Resmob Polres Salatiga berhasil meringkus pelaku pembobol brankas Indomaret di Jalan Kartini Kota Salatiga. Isi brankas diketahui raib pada tanggal 5 Febuari 2023 pekan lalu.
Kasi Humas Polres Salatiga IPTU Henri Widyoriani mengatakan, kejadian ini diketahui pada pagi hari saat saksi yang merupakan supervisor melakukan pengecekan dan mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada tanda kerusakan.
“Saat menanyakan ke petugas yang bekerja shift malam, didapat keterangan bahwa salah seorang mantan karyawan berinisial RM datang pada pukul 03.00 wib dengan maksud mengembalikan seragam Indomaret karena yang bersangkutan sudah dikeluarkan sejak akhir Januari 2023 karena suatu sebab,”katanya kepada harian7.com, Sabtu (25/2/2023).
Ketika dilakukan pengecekan CCTV, terekam RM mengambil kunci brankas yang terletak di atas meja kasir. Kemudian pelaku berjalan menuju lokasi brankas yang berada dan menguras isinya yang berupa uang tunai.
“Total uang yang berhasil diembat sebesar tiga puluh delapan juta rupiah. Atas peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polres Salatiga,”terang IPTU Henri.
IPTU Henri menjelaskan, mendapati laporan itu Satreskrim Polres Salatiga langsung gerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Awalnya satreskrim sempat mengalami kesulitan karena pelaku telah meninggalkan rumahnya yang beralamatkan di daerah Klero Kabupaten Semarang dan berpindah-pindah menghindari pengejaran petugas,”jelasnya.
Ketika didapati informasi bahwa pelaku sempat indekos di daerah Tangerang. Namun saat petugas mengejar hingga Tangerang, ternyata pelaku sudah meninggalkan tempat indekosnya.
“Tim pantang menyerah dalam melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di Propinsi Lampung,”papar IPTU Henri.
Dari tangan pelaku pencurian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar delapan juta rupiah.
Menanggapi keberhasilan anggotanya, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawa sangat mengapresiasi kinerja jajaranya. Gerak cepat yang dilakukan anggota di lapangan baik itu penyelidikan hingga penangkapan, merupakan perwujudan dari Polri Presisi. Bagian dari Polri melayani masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Begitu ada kejadian tindak pidana, segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti. Kepuasan masyarakat atas layanan kami adalah yang utama,”ungkap Kapolres.
Kapolres menandaskan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 tersangka RM ini sudah kami tahan hingga 20 hari ke depan,”pungkas kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan