Selama Mudik Lebaran 2026, Polres Kudus Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Polres Kudus menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama saat momentum Hari Raya Idulfitri.
Layanan penitipan kendaraan tersebut berlokasi di Kantor Pelayanan Publik (Yanlik) Polres Kudus atau eks Mapolres Kudus. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa dipungut biaya selama kuota tempat parkir masih tersedia.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari pelayanan Polri dalam mendukung pengamanan arus mudik dan balik Lebaran.
“Layanan penitipan kendaraan ini kami sediakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik, sehingga tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah,” ujar Heru, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya menunjukkan dokumen kendaraan asli serta menyerahkan fotokopi KTP dan STNK sebagai data pendukung.
Sementara itu, saat pengambilan kendaraan, pemilik diwajibkan menunjukkan KTP dan STNK asli sebagai bukti kepemilikan.
Menurut Heru, layanan ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor maupun barang berharga yang ditinggalkan saat rumah kosong.
“Program ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi pencurian kendaraan maupun barang berharga selama masyarakat meninggalkan rumah saat mudik Lebaran,” jelasnya.
Selain di tingkat Polres, fasilitas penitipan kendaraan juga tersedia di polsek jajaran di wilayah Kabupaten Kudus.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjalankan perjalanan mudik dengan lebih tenang dan nyaman.
Kapolres turut mengimbau warga agar tetap memperhatikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci, mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan, serta melapor kepada perangkat desa atau lingkungan sekitar sebelum berangkat.(*)













Tinggalkan Balasan