HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Opsen Pajak Kendaraan Diprotes, Ketua DPRD Salatiga Minta Kajian Ulang Kenaikan hingga 66 Persen agar Tak Tekan Pelaku Usaha

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM –  Gelombang protes atas kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Salatiga memantik respons Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit. Ia menilai polemik yang muncul tak bisa dilepaskan dari perubahan skema fiskal akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Dance, aturan itu mengubah mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi, kini hasilnya dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Dulu opsen itu kewenangan provinsi. Dengan undang-undang baru, ada pembagian hak dan kewenangan antara provinsi dan daerah. Pemerintah daerah wajib menjalankan karena itu mandat undang-undang,” ujarnya, Jumat siang (20/2/2026), di kantor DPRD.

Baca Juga:  Langkah Tegas Polresta Cilacap, Pengedar Tramadol Ditangkap, Ancaman Obaya Dibendung

Di Salatiga, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 2024 melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan langsung dari UU HKPD. Namun implementasinya memantik keberatan warga. Kenaikan beban pajak disebut-sebut mencapai sekitar 66 persen.

Dance tak menampik dampaknya. Ia menggarisbawahi bahwa kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, bukan sekadar barang konsumsi, melainkan alat produksi yang menopang aktivitas ekonomi warga.

Baca Juga:  Meriah! Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Kabupaten Semarang: Penghargaan untuk Posyandu dan Poskestren Terbaik

“Mobil dan motor itu alat produktif. Kalau pajaknya naik signifikan, tentu memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pekerja,” katanya.

Ia juga menyinggung karakter Kota Salatiga yang banyak dihuni kendaraan berpelat luar daerah, yang berpotensi memengaruhi perhitungan dan persepsi beban pajak. Sebagai Ketua Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia, Dance mengaku telah menyampaikan kekhawatiran terkait opsen pajak ini kepada pemerintah pusat sejak awal pembahasan regulasi.

Dari sisi fiskal, kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Salatiga saat ini berkisar Rp19–20 miliar. DPRD menyadari, setiap penyesuaian tarif berisiko menekan penerimaan daerah. Namun mereka menilai ruang relaksasi tetap perlu dikaji.

Baca Juga:  Diskusi dengan Menhan, Menteri Nusron akan Lakukan Penguatan Kerja Sama dalam Pengamanan Tanah Aset Negara hingga Ketahanan Pangan

“Kami ingin dikaji, apakah kenaikan sampai 66 persen itu bisa dikurangi dengan konsekuensi berkurangnya PAD. Harus ada keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kemampuan masyarakat,” ujar Dance.

DPRD berencana berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari formula yang tak membebani warga, tanpa menggerus stabilitas keuangan daerah. Di tengah tuntutan fiskal yang meningkat, DPRD menegaskan, kebijakan pajak tak boleh memutus denyut ekonomi warga yang bergantung pada roda dua dan roda empat sebagai alat mencari nafkah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!