Proyek SPAM Margorejo Molor dan Minim Transparansi, Dana Hibah Rp315 Juta Dipertanyakan
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dukuh Pelang RT 02 RW 06, Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menuai sorotan. Pekerjaan yang dibiayai dana hibah APBD senilai Rp315 juta itu tak kunjung rampung, meski tenggat waktu pengerjaan telah lewat. Alih-alih menjawab kebutuhan air bersih warga, proyek ini justru menyisakan tanda tanya.
Di lokasi pekerjaan, tak tampak papan informasi proyek, sebuah kewajiban dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan informasi dasar tentang nilai, pelaksana, serta waktu pelaksanaan memperkuat dugaan lemahnya transparansi.
Sorotan datang dari Ketua LSM Anak Bangsa Pejuang Pancasila, Riyanto. Ia menilai proyek tersebut mencerminkan buruknya perencanaan dan pengawasan, sekaligus mencederai prinsip keterbukaan publik.
“Tidak ada papan proyek, tidak jelas kapan mulai, kapan selesai, dan berapa nilai anggarannya. Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegas Riyanto.
Menurut dia, setiap proyek negara wajib dikerjakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Ketidakjelasan dan keterlambatan proyek SPAM dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila keadilan sosial.
“Kami mendesak pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kepala Desa Margorejo, Sumirkan, saat dikonfirmasi Harian7.com pada Jumat (9/1/2026), menyatakan proyek SPAM mulai dikerjakan pada 10 Oktober 2025 dan ditargetkan selesai 30 Desember 2025. Sumber anggaran berasal dari dana hibah APBD sebesar Rp315 juta. Ia menyebut keterlambatan terjadi akibat tersendatnya pencairan anggaran kepada LKMDes Tirto Utomo selaku pelaksana.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Ketua LKMDes Margorejo, Ulin Nuha. Ia menyebut kendala utama ada pada aspek teknis.
“Tanah mengalami runtuhan sehingga pengeboran harus diulang dari awal. Itu yang membuat pekerjaan menjadi molor,” jelasnya.
Persoalan kian rumit setelah muncul perbedaan keterangan antar pihak, mulai dari Dinas PUPR, kepala desa, Ketua LKMDes, hingga bendahara desa, khususnya soal pencairan dana hibah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Harry Wibowo, menyatakan dana hibah APBD 2025 sebesar Rp315 juta telah ditransfer ke pihak desa, dan desa menunjuk LKMDes Margorejo sebagai pelaksana.
“Dana hibah sudah kami serahkan. Dinas PUPR sifatnya hanya mendampingi. Kami juga telah memberikan teguran kepada kepala desa dan LKMDes, serta berkoordinasi dengan Inspektorat karena pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal,” ungkapnya.
Pernyataan itu berseberangan dengan keterangan Bendahara Desa Margorejo, Noor Jamaah. Ia menegaskan hingga kini tidak ada dana hibah proyek SPAM yang masuk ke rekening desa.
“Tidak ada dana hibah yang masuk. Kami juga tidak mengetahui secara detail perencanaan proyek ini, termasuk titik lokasi pengerjaannya,” ujarnya.
Ketidaktahuan bendahara desa memantik kecurigaan penggiat kontrol sosial. Riyanto menduga kuat tidak adanya koordinasi dengan unsur KSB (Kepala Desa, Sekretaris, dan Bendahara).
“Ini patut dipertanyakan. Bisa jadi tidak ada koordinasi dengan KSB desa, bahkan diduga tidak pernah dilakukan musyawarah desa (Musdes) terkait proyek SPAM ini,” tandasnya.
Perbedaan keterangan antar pihak tersebut menimbulkan kegelisahan di tengah warga. Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan dan membuka duduk perkara secara transparan, agar proyek SPAM yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tak terus menjadi polemik berkepanjangan dan segera dapat diselesaikan.(*)













Tinggalkan Balasan