Judol hingga Sabung Ayam Digulung, 12 Orang Dicokok di Ponorogo
Laporan: Ninis | Editor: Muhamad Nuraeni
PONOROGO | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Ponorogo menggelar operasi pemberantasan perjudian yang menjangkau wilayah pedesaan hingga pinggiran kota. Hasilnya, 12 orang ditangkap dalam penggerebekan serentak di sejumlah kecamatan, Jumat (9/1/2026).
Operasi tersebut menyasar praktik judi daring, permainan dadu, dan sabung ayam yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. Empat tersangka diketahui berasal dari Kecamatan Sukorejo, masing-masing AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Delapan lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan rentang usia 33 hingga 74 tahun.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan langkah penindakan ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat yang kian meningkat akibat aktivitas perjudian ilegal di wilayah pedesaan.
“Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas AKP Imam, Jumat (9/1/26).
Menurut dia, penggerebekan dilakukan secara serentak berdasarkan pemetaan lokasi yang telah disusun sebelumnya oleh tim penyidik.
“Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian dan belasan pelaku perjudian kami amankan,” kata AKP Imam.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Imam, merupakan hasil pemantauan intensif sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Aparat menemukan beragam modus perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan petugas.
“Kami mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum,” ujar AKP Imam.
Penindakan di arena sabung ayam berlangsung cukup alot. Sejumlah pelaku dilaporkan berusaha melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Aparat sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku.
“Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam.
Polisi menyebut proses pendataan masih terus berlangsung seiring pengembangan perkara.
“Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terang AKP Imam.
Selain para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses judi daring, peralatan dadu, serta perlengkapan sabung ayam. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
“Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” kata AKP Imam.
Saat ini, ke-12 tersangka menjalani proses hukum di Mapolres Ponorogo. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali.(*)













Tinggalkan Balasan