HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lahan 20 Tahun Terancam, Petani Karanggedong Minta Sekolah Rakyat Cari Lokasi Lain

Laporan: Ratmaningsih

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Lahan seluas lima hektare yang selama dua dekade menjadi tumpuan hidup Kelompok Tani Sehat Gemah Ripah Loh Jinawi di Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, terancam beralih fungsi. Pemerintah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan sekolah rakyat. Bagi para petani, rencana itu berpotensi memutus mata pencaharian yang selama ini menopang ekonomi keluarga mereka.

Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi antara perwakilan petani, Kementerian Sosial, dan Bupati Temanggung Agus Setyawan di Rumah Makan Omah Joglo, Klimbungan, Ngadirejo, Minggu (4/1/2026). Dalam pertemuan itu, warga menegaskan dukungan terhadap program pemerintah, namun meminta agar pembangunan sekolah dilakukan di lokasi lain.

Baca Juga:  HPN ke-79: Wartawan Ngawi Hadir untuk Rakyat, Berbagi dan Angkat Wisata Sine

“Alangkah baiknya pemerintah membangun sekolah tersebut di lokasi lain,” ujar salah satu anggota kelompok tani.

Audiensi tersebut dihadiri anggota kelompok tani yang didampingi kuasa hukum mereka, DR. Muhamad Jamal, SHI, SH, MH, CM dari Lembaga Bantuan Hukum Temanggung. Hadir pula Kepala Desa Karanggedong, Camat Ngadirejo, perwakilan Setda, dinas terkait, serta Bupati Temanggung. Warga berharap pemerintah mendengar aspirasi mereka dan menemukan solusi yang tidak merugikan para petani penggarap.

Baca Juga:  Pedagang Soto di Pasar Bandarjo Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Serangan Jantung

Muhamad Jamal menegaskan, kliennya telah mengelola lahan tersebut sejak lama dan memiliki ikatan ekonomi yang kuat dengan tanah yang digarap. “Kami sebagai kuasa hukum yang mendampingi Petani penggarap lahan, para petani penggarap sudah mengelola kurang lebih sejak tahun 2002, petani mengetahui bahwa tanah tersebut adalah peninggalan Belanda, namun menurut informasi tahun 2023 beralih menjadi hak pakai Pemda Temanggung, dikarenakan petani penggarap sudah mengelolanya, para petani mempertahankan untuk tetap dimilikinya, harapan ini sebagaimana sebagian lahan di sebelahnya, yang sudah dimiliki oleh masyarakat dengan status tanah semula hak barat,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengamanan Arus Mudik Operasi Ketupat, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cikampek

Para petani berharap pemerintah tidak sekadar melihat lahan sebagai aset pembangunan, tetapi juga sebagai sumber kehidupan warga. Mereka meminta agar nasib petani penggarap yang telah menjadikan lahan tersebut sebagai mata pencaharian sehari-hari benar-benar diperhatikan dan tidak begitu saja diminta untuk dilepaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!